Terkait Penarikan Guru Honda di Madrasah, Pemkab Mukomuko Diminta Berpikir Ulang
Ilustrasi Guru mengajar--
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID– Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) menarik seluruh guru honor daerah (Honda) atau pegawai kontrak daerah yang dibayar Pemda dari madrasah.
Total guru Honda yang mengajar di madrasah sebanyak 38 orang, tersebar di MI dan MTs. Gaji yang harus dibayar Pemda untuk guru Honda di madrasah ini mencapai Rp 456 juta setahun.
Soal penarikan guru Honda dari madrasah, Pemkab Mukomuko harus pikir-pikir dulu. Sebab perlu diketahui setiap tahun Kementerian agama (Kemenag) menggelontorkan anggaran hingga mencapai Rp 4,1 miliar untuk membayar sertifikasi guru agama atau guru PAI di sekolah umum, SD dan SMP.
Tidak menutup kemungkinan Kemenag Mukomuko meminta pemberhentian pembayaran sertifikasi guru agama tersebut. Jika itu terjadi maka Dinas pendidikan harus memperjuangkan penambahan dana Rp 4,1 miliar untuk membayar sertifikasi guru PAI PNS maupun non PNS.
Kepala kantor Kemenag Mukomuko, H.Widodo.SH.I mengakui sudah ada permberitahuan dari Diknas terkait penarikan guru honor yang dibayar pemda di Madrasah. Karena ini permintaan pemerintah daerah, maka mereka menyerahkan pada para tenaga honorer tersebut.
“Kalau gak salah ada 38 orang guru honda pemda yang mengajar di madrasah, memang akan ditarik oleh Pemda. Kita serahkan saja pada guru yang bersangkutan, apakah mau pindah atau tetap di madrasah dengan resiko tidak lagi dibayar pemda,” tegas Widodo.
Saat disinggung soal sertifikasi guru PAI di sekolah umum dibawah Diknas Mukomuko, Widodo mengakui dibayar oleh pemerintah daerah. Dimana totalnya 115 orang guru PAI di sekolah umum untuk sertifikasinya dibayar Kemenag, sedangkan gaji pokok dari pemerintah daerah.
Rinciannya pengawas PAI tiga orang besaran sertifikasinya setahun Rp 160.891.200, terus 70 orang PAI PNS, total sertifikasinya setahun yang dibayar dari DIPA Kemenag Mukomuko Rp 3 miliar lebih.
Juga ada 10 orang guru PAI PPPK total sertifikasinya Rp 355,9 juta setahun dan 32 orang guru PAI non PNS, biaya sertifikasinya setahun Rp 576 juta. Untuk biaya sertifikai guru PAI PPPK dan PAI non PNS ini dibayar melalui Kanwil Kamenag Bengkulu.
“Memang ketentuannya untuk sertifikasi guru PAI ini dibayar Kemenag. Kita sudah siapkan surat untuk mengusulkan ke Kanwil Kameneg Bengkulu agar sertifikasi guru PAI ini dilimpahkan ke Pemda, tapi belum disampaikan. Kita mikir-mikir juga dampaknya,” tegasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: