Ternyata Ini Laki-laki yang Gendong Anak di Bungkus Rokok

Ternyata Ini Laki-laki yang Gendong Anak di Bungkus Rokok

Ternyata Ini Laki-laki yang Gendong Anak di Bungkus Rokok--

RADARUTARA.ID - Edi Santoso (46) warga Desa Brondong Kecamatan Lamongan ini hanya bisa protes setelah foto bersama anaknya dijadikan iklan pada beberapa bungkus iklan rokok

Diketahui pada tahun 2001 saat Edi Santoso masih berusia 24 tahun dan sang anak berusia 9 bulan.

Ketika itu ada 4 orang sales rokok yang meminta fotonya untuk dijadikan kenang-kenangan. Berdasarkan penuturannya, sales yang mendatangi adalah sales roko gudang garam. 

"Awalnya tahun 2001 saya kan jalan-jalan itu sama anak saya gendong itu. Langsung dihentikan sama sales itu loh pak," tutur Edi. 

Setelah beberapa tahun berlalu, tanpa sepengetahuannya foto ia dan anaknya beredar luas di masyarakat. Foto tersebut dijadikan iklan pada beberapa produk rokok. 

BACA JUGA:Presiden Larang Penjualan Rokok Batangan Hingga Rokok Elektronik Tahun Depan, Ini Keppres Yang Mengatur

Edi merasa sangat malu karena fotonya menggendong anak sambil merokok tersebut telah beredar di khalayak ramai, 

Hal ini ia ketahui saat membeli rokok pada tahun 2014 yang membuatnya sangat kaget ketika melihat ada fotonya bersama sang anak di bungkus rokok tersebut. 

Karena merasa tertipu, Edi Santoso melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan bahkan ke Mabes Polri. Setelah menunggu selama kurang lebih 19 tahunan, tepatnya pada tahun 2020 ia mendapatkan surat dari Kepolisan yang menerangkan tentang pemberhentian penyidikan atau SP3.

Sontak saja hal ini sangat membuatnya tak habis pikir karena kasus tersebut telah dihentikan secara sepihak, padahal Edi Santoso masih menunggu keadilan

BACA JUGA:Selain Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini 7 Aturan Jokowi Tentang Rokok

"Yaa saya gak pernah diperiksa, gak pernah didatangi, dan kasusnya diberhentikan gitu sampai sekarang, saya minta keadilan," ujarnya berharap. 

Saat ini tidak ada yang diinginkan Edi melainkan mendapatkan keadilan pasca kasusnya dihentikan penyidikannya oleh pihak yang berwajib.  *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: