Terkait Progres Penegasan Tabat Desa di Putri Hijau, DPMD Bengkulu Utara Diminta Bertindak

Terkait Progres Penegasan Tabat Desa di Putri Hijau, DPMD Bengkulu Utara Diminta Bertindak

ilustrasi tapal batas--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Sejumlah kepala desa (Kades) di Kecamatan Putri Hijau mendesak kepada jajaran Pemkab Bengkulu Utara untuk segera memperjelas hasil penegasan tapal batas (Tabat) antar desa yang sempat difasilitasi oleh Topdam Sriwijaya.

Desakan ini disampaikan, agar persoalan mengenai Tabat desa ini benar-benar clear and clean dan tidak menimbulkan konflik kepada masyarakat antar desa.

"Kami berharap hasil penegasan Tabat desa yang kemarin sempat kita laksanakan bersama tim dari Topdam Sriwijaya segera dipertegas hasilnya oleh Pemkab BU. Agar konflik di masyarakat tentang Tabat desa ini segera berakhir," desak Kades Talang Arah, Ramdani.

Menanggapi desakan mengenai penyelesaian Tabat desa tersebut, Waka Komisi I DPRD BU, Edi Putra, SIP, mengatakan, kegiatan penegasan Tabat desa yang dilaksanakan oleh Pemkab BU kepada desa di Kecamatan Putri Hijau tidak terlepas dari dukungan pihak legislatif.

Sehingga kegiatan penegasan Tabat desa tersebut bisa di danai melalui APBD Perubahan di TA 2022 lalu.

Hanya saja kata Edi, sampai saat in, pihak legislatif khususnya di Komisi I DPRD BU belum mendapatkan laporan dari progres pelaksanaan program penegasan Tabat desa tersebut.

"Kami sendiri di komisi pembidangan sampai sekarang juga belum mendapatkan atau mengetahui bagaimana progres penegasan Tabat desa tersebut. Karena belum ada laporan apapun yang masuk ke kami. Dan hari ini kami minta kepada dinas terkait yakni DPMD BU yang membawahi kegiatan Tabat desa tersebut untuk segera menyampaikan progresnya kepada kami," desak Edi.

Ditambahkan Edi, kegiatan penegasan Tabat desa yang sama rencananya akan kembali dilakukan kepada desa di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kecamatan Ulok Kupai dan Kecamatan Napal Putih di TA 2023.

Namun sebelum beranjak kepada wilayah di kecamatan lain. Edi berharap, hasil dari penegasan Tabat desa yang sudah terlaksana di TA 2022 lalu bisan dituntaskan terlebih dahulu.

"Selesaikan dulu kegiatan yang sudah berjalan di TA 2022 lalu. Karena dalam proses penegasan Tabat desa ini membutuhkan waktu yang tidak singkat dan rawan konflik. Sehingga Pemkab BU harus hati-hati dalam melaksanakannya. Dan kami berharap dukungan anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan perkara Tabat desa ini benar-benar mendapatkan hasil seperti yang diharapkan," imbuhnya.

Terpisah Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.AP, ada beberapa persoalan yang menyebabkan penegasan Tabat desa di wilayah kerjanya hingga saat ini belum tuntas. Dan persoalan ini membutuhkan diskresi atau kebijakan dari pemerintah daerah untuk mengikapinya.

"Kata sepakat dan tidak sepakat untuk batas antar kecamatan yang belum tuntas dan masih bermasalah sampai sekarang. Harapan kami pemerintah daerah segera mengambil diskresi untuk menyikapinya. Sehingga hasil penegasan Tabat desa yang sudah kita laksanakan bersama-sama kemarin bisa di Perbupkan," demikian Camat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: