Laporan Akhir Tahun Tak Sesuai APBDes, BPD Berhak Lakukan ini
BPD wajib melakukan koreksi jika ditemukan LPPDes yang tidak sesuai.--
MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Dipastikan, hampir seluruh desa telah melakukan tahapan rekonsiliasi terhadap laporan pertanggung jawabannya di akhir tahun anggaran (TA) 2022.
Usai melaksanakan proses rekonsiliasi, setiap desa lpun diwajibkan untuk melaksanakan penyusunan terhadap laporan pertanggung jawaban anggaran yang telah dikelolanya dalam bentuk dokumen laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDes).
Selanjutnya, sebelum dokumen LPPDes, itu diserahkan dan dilakukan proses klarifikasi di kecamatan dan DPMD BU. Wajib bagi desa untuk menyampaikan dokumen LPPDes yang telah dibuat oleh desa itu untuk disampaikan kepada lembaga badan permusyawaratan desa (BPD).
"Sebelum dokumen LPPDes diserahkan dan diklarifikasi oleh kecamatan dan DPMD BU. Dokumen LPPDes tersebut harus diserahkan ke BPD untuk dikoreksi. Apakah pertanggung jawaban yang disampaikan oleh desa itu sudah sesuai dengan isi APBDes atau tidak," ungkap Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi PMS, Joni Ismanto, ST.
Masih Joni, ketika dalam proses koreksi yang dilakukan BPD ditemukan adanya kegiatan atau pengelolaan angggaran yang tidak sesuai dengan APBDes.
Maka kata Joni, BPD berhak memberikan catatan atas laporan pertanggung jawaban desa yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen APBDes.
Jika di dalam LPPDes, itu terdapat kegiatan atau anggaran yang belum dilaksanakan atau tidak sesuai dengan APBDes. Lembaga BPD berhak memberi dan menjadikan hal yang dianggapnya tidak sesuai dengan APBDes itu dalam bentuk catatan.
"Hanya sebatas catatan, tidak serta merta BPD langsung mengambil tindakan dengan melaporkan objek yang menjadi catatannya itu ke pihak berwenang lainnya," tegasnya.
Selanjutnya masih Joni, objek yang telah menjadi catatan bagi BPD itu wajib ditindak lanjuti atau dibenahi oleh pemerintah desa di dalam pelaksanaan APBDes di TA 2023.
"Apa yang jadi catatan BPD harus diperbaiki dan dilaksanakan di TA 2023. Dan semua itu nantinya akan terpantau oleh kami di kecamatan disaat tahapan verifikasi APBDes," demikian Joni. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: