Terungkap, Ini Isi Berita Acara Bupati Bengkulu Utara dengan Dirut PT Agricinal

Terungkap, Ini Isi Berita Acara Bupati Bengkulu Utara dengan Dirut PT Agricinal

Terungkap, Ini Isi Berita Acara Bupati Bengkulu Utara dengan Manager PT Agricinal--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID - Luas lahan yang diploting oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Bengkulu Utara untuk areal pengembangan permukiman masyarakat di Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau dinilai tidak sesuai dengan jumlah total luas lahan yang telah di-enclave-kan oleh PT Agricinal-Sebelat.

Hal ini terungkap berdasarkan beredarnya berita acara serah terima lahan antara Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian bersama Direktur Operasional PT Agricinal, Musa Immanuel Palti Manurung. 

Dalam berita acara tertulis yang disepakati keduanya di Ruang Pola Setdakab Bengkulu Utara itu tertulis, PT Agricinal selaku pihak pertama telah menyerahkan 3 (tiga) bidang kebun seluas 77 hektar dengan NIB 07.02.00.00.00633, NIB 07.02.00.00.00622 dan NIB 07.02.00.00.00624 beserta tanaman kelapa sawit di atasnya untuk lahan permukiman kepada Bupati Bengkulu Utara, selaku pihak kedua yang bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Selanjutnya, PT Agricinal juga menyerahkan 1 (satu) bidang kebun seluas 79 hektar dengan NIB 07.02.00.00.0062 berikut tanaman kelapa sawit di atasnya kepada pihak kedua. 

Seperti dikatakan Sekdes Pasar Sebelat, Luki Lamanda, S.KM, lahan tersebut merupakan hasil pelepasan HGU Nomor 01/ks atas nama pihak pertama. 

Selain itu, dalam berita acara tersebut juga ditegaskan, lahan akan dipergunakan oleh pihak kedua sesuai dengan permintaan surat Nomor: 525/4621/B.1/2020 tanggal 07 Desember 2020 perihal permohonan lahan dan surat Nomor: 525/0283/B.1/2021 tanggal 27 Januari 2021 perihal permohonan tambahan lahan. 

Pihak pertama juga diberi kesempatan untuk mengelola tanam tumbuh pada lahan tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima tersebut.

Sesuai berita acara yang beredar, surat tersebut ditandatangani pada hari Senin, tanggal 21 Februari tahun 2022.

"Di dalam berita acara antara Bupati Bengkulu Utara dengan Dirut Operasional PT Agricinal itu jelas. Total lahan yang diberikan perusahaan untuk permukiman masyarakat seluas 77 hektar. Tapi fakta di lapangan, lahan yang diploting DPRKP Bengkulu Utara untuk permukiman masyarakat ternyata hanya 31 hektar. Terus kemana dan untuk siapa sisa lahan 46 hektar lainnya itu?" ungkap Luki.

Atas dasar berita acara penyerahan lahan tersebut, maka saat ini kata Luki, masyarakat menuntut agar Pemerintah Daerah Bengkulu Utara dapat merealisasikan 77 hektar lahan yang secara terang-terangan dan legal diperuntukan lahan permukiman masyarakat itu. 

"Bukan 31 hektar, tapi sekarang ini masyarakat menuntut 77 hektar lahan yang diperuntukan permukiman itu bisa direalisasikan," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: