Berlaku Tahun 2023, Data STNK Dihapus Jika Tak Lakukan Hal Ini

Berlaku Tahun 2023, Data STNK Dihapus Jika Tak Lakukan Hal Ini

Berlaku Tahun 2023, Data STNK Dihapus Jika Tak Lakukan Hal Ini--

RADARUTARA.ID - Pada tahun 2023 ini, pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

Hal ini dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, aturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. 

STNK Kendaraan bermotor yang tidak dapat diregistrasikan kembali akan berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah, dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.

Bila Kendaraan tetap dioperasikan di jalan umum, maka Korlantas berwenang untuk menyitanya.

"Jadi itu bukan diblokir, tapi terhapus (data STNK), kalau dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan)," jelas Yusri. 

Kesadaran pemilik kendaraan bermotor untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih minim. Korlantas Polri menyebutkan kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB. 

Karena itu diharapkan kebijakan penghapusan data registrasi ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak. 

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 3 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran. 

Akan dilakukan beberapa tahap dalam penerapannya, pertama Polri akan memberikan surat peringatan (SP) dan diberikan waktu selama 5 bulan untuk melunasinya. 

"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan)," ucap Yusri. 

Kedua, jika tidak melunasinya maka akan dilakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan

Ketiga, jika tidak ada tanggapan, Korlantas Polri menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: