Dua Desa Desak Pemkab Tingkatkan Jalan Eks TMMD Karang Tengah-Suka Makmur

Dua Desa Desak Pemkab Tingkatkan Jalan Eks TMMD Karang Tengah-Suka Makmur

Ilustrasi jalan tanah--

MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Dua desa yakni Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dan Desa Karang Tengah, Kecamatan Putri Hijau mendesak Pemkab Bengkulu Utara agar segera menindak lanjuti nasib jalan eks program TMMD yang menghubungkan Desa Suka Makmur dan Desa Karang Tengah.

Diungkapkan Kades Suka Makmur, Mitra Sadewa, sangat disayangkan bila akses jalan yang sudah pernah dibuka oleh pemerintah melalui program TMMD TNI, itu tidak diperhatikan.

"Minimal bisa di koral atau dikeraskan sesuai janji Pemkab sebelumnya," desak Mitra.

Diakui Mitra, sejak akses jalan yang membelah HGU PT Air Muring itu sukses dibuka lewat program TMMD. Sampai saat, ini masyarakat belum bisa memfungsikan jalan itu secara maksimal. Karena pada kondisi hujan, badan jalan yang masih berupa tanah merah itu sangat sulit dilalui oleh jenis kendaraan apapun.

"Jangankan, mobil. Motor aja kalau hujan susah lewat jalan itu. Karena kondisi badan jalannya masih tanah merah," bebernya.

Dalam konteks, ini Mitra, tak menuntut banyak kepada Pemkab BU. Minimal pengerasan jalan bisa diupayakan lebih awal.

"Bisa dikoral saja sudah lebih baik. Kami tidak menutut harus selesai sekaligus. Mengingat anggaran yang dimiliki pemerintah daerah juga terbatas. Minimal secara bertahap bisa dilakukan pengerasan lama-lama juga tuntas. Dari pada tidak sama sekali," tegasnya.

Desakan senada turut disampaikan oleh Kades Karang Tengah, Ndaru Utomo, diharapkan pada tahun, ini pemerintah daerah bisa mengupayakan pengerasan terhadap akses jalan penghubung desanya dengan Desa Suka Makmur yang sebelumnya telah sukses dibuka melalui program TMMD TNI itu.

"Dengar-dengar tahun ini mulai dilakukan pengerasan. Berapa pun volume yang mau dikerjakan tidak menjadi masalah. Yang penting secara bertahap bisa dimulai," pintanya.

Lebih jauh Ndaru, turut mendesak kepada pemerintah daerah untuk mendorong pelepasan status badan jalan yang masih menjadi aset perusahaan itu menjadi aset pemerintah.

Supaya kedepan pemerintah daerah bisa leluasa mengucurkan anggaran untuk meningkatkan akses jalan tersebut.

"Kita juga mendorong agar aset jalan yang masih masuk dalam HGU perusahaan itu segera dilepas dan dialihkan ke pemerintah. Supaya kedepan tidak ada kendala terhadap upaya peningkatan jalan yang kita gadang-gadang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara umum di Kecamatan Putri Hijau dan MSS ini," demikian Ndaru. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: