Revisi UU Desa Masuk Prolegnas, Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

Revisi UU Desa Masuk Prolegnas, Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

Revisi UU Desa Masuk Prolegnas, Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun--

RADARUTARA.ID - Ribuan kepala desa (kades) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dalam rangka menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun pada selasa (17/01). 

Ada hal menarik dalam aksi demo Tersebut. Pasalnya, tuntutan dari Ppara Kades tersebut diakomodir oleh Perwakilan DPR. Dengan begitu Undang Undang Desa yang baru bakal masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk direvisi. 

Para kepala desa yang ikut dalam aksi ini langsung sujud syukur karena perjuanganya menemui titik terang. 

Hanya saja, sejumlah pertanyaan timbul di masyarakat, apakah DPR RI dan pemerintah bakal menemukan kata sepakat, untuk merevisi UU tersebut? 

Seperti disampaikan salah satu pengamat desa, Wawan Ersanovi, SH, hal ini tentunya bakal menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, apalagi sudah menjadi rahasia umum bahwa posisi atau jabatan sebagai Kepala Desa saat ini benar-benar basah. 

Pasalnya, setiap desa disokong bantuan dari pemerintah berupa Dana Desa (DD) yang nominalnya amat besar yakni bisa mencapai Rp1 Miliar lebih per desa.

Jika dalam perjalanannya Undang Undang tersebut benar-benar direvisi, nantinya setiap Kepala Desa (Kades) bakalan mengelola uang DD selama 9 tahun, dengan nominal hingga Rp9 Miliar.

Selain itu, jika Undang Undang Desa yang baru ini disahkan, dipastikan biaya untuk menjadi seorang kepala desa akan lebih mahal. 

Para calon bakalan merogoh kantong lebih dalam agar bisa menjadi pemenang. Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran besarnya uang DD yang bakal dikelola kemungkinan bisa menjadi faktor utama . 

"Selain itu, kemungkinan juga bisa menjadi pintu awal untuk merevisi jabatan lainya, seperti Presiden, Gubenur ataupun Bupati," ungkapnya.

Menurutnya, hal ini tentunya sangat menarik untuk disimak. 

"Kemana Undang Undang ini akan dibawa kedepan, tapi untuk diingat sebentar lagi pesta demokrasi bakal dilakukan secara serentak pada tahun 2024 mendatang, yang pasti apakah tahun politik ini mempengaruhi suksesnya Undang Undang Desa yang baru ini atau tidak?" demikian Wawan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: