Usai Pematokan Kebun HGU oleh Warga, Ini Respon PT Agricinal

Usai Pematokan Kebun HGU oleh Warga, Ini Respon PT Agricinal

Segel Lahan Perusahaan, Ini Tuntutan Warga Desa Pasar Sebelat ke Agricinal--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID - Aksi pematokan lahan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal-Sebelat dan penyampaian tuntutan yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Peduli Sebelat (FMPS) Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau pada hari Jumat (13/1) lalu, belum menuai titik temu. Namun di sisi lain, manajemen PT Agricinal-Sebelat merespon aksi yang sempat dilakukan oleh masyarakat di Desa Pasar Sebelat itu. 

Kepada RadarUtara.ID, manajemen PT Agricinal-Sebelat melalui Humasnya, Roswan Efendi, mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh sejumlah masyarakat di lingkungan Desa Pasar Sebelat itu merupakan persoalan lama yang sengaja diungkit kembali. 

"Itu kan masalah lama, dibuka lagi," katanya.

Menurut Roswan, tuntutan masyarakat terhadap tapal batas ada ketentuannya. Mengingat pihak yang berhak untuk menentukan tapal batas bukanlah perusahaan. Artinya perusahaan perlu berkoordinasi kepasa pihak yang berwenang yakni BPN. 

Roswan juga menegaskan, salah satu syarat perusahaan untuk melakukan perpanjangan HGU diantaranya memang harus membangun kebun plasma. Dan Roswan, menyebut, sejauh ini perusahaan PT Agricinal sudah melakukan pembangunan terhadap kebun plasma tersebut di luar HGU yang lokasinya diantaranya berada di lima desa penyangga perusahaan desa-desa lain di sekitaranya. 

Terkait tuntutan masyarakat terhadap lahan pemukiman. Dipastikan Roswan, lahan pemukiman untuk masyarakat Desa Pasar Sebelat sudah diserahkan perusahaan kepada pemerintah daerah seluas 72 hektar untuk diakomodir melalui pemerintah desa. 

Tentu dalam konteks ini Roswan menilai, ada tahapan atau proses yang harus dilalui. Artinya penyerahan lahan pemukiman tersebut juga harus disesuaikan dengan kriteria masyarakat yang layak untuk menerimanya. 

"Ini kan (penyampaian tuntutan) masih mengatasnamakan masyarakat. Kalau dari pemerintah desa sampai sekarang belum ada. Legalnya kan dari pemerintah desa. Oleh karena, itu sementara ini kita masih menunggu bagai mana dari pemerintah desa nanti," jelasnya.

Di sisi lain, mantan kepala desa (Kades) Talang Talang Arah tiga periode ini sempat menyesalkan aksi damai atau penyegelan kebun yang sempat dilakukan oleh masyarakat. Seharusnya kata Roswan, aksi yang dilakukan oleh masyarakat itu tidak diwarnai dengan tindakan memanen buah kelapa sawit milik perusahaan.

"Sesudah aksi damai memancang, diteruskan memanen buah milik PT Agricinal bersama-sama. Ini yang kami sesalkan. Aksi damai justru dimanfaatkan oleh oknum masyarakat lain untuk memanen buah. Kalau aksi damai silahkan saja," pungkasnya.

Lebih jauh ketika disinggung soal sikap perusahaan saat, ini dalam merespon atau menindak lanjuti tuntutan masyarakat, menurut Roswan. Saat, ini perusahaan hanya bisa bersikap menunggu. 

"Intinya saat ini perusahaan menunggu respon dari desa atau pemerintah daerah bagai mana nantinya. Sementara, ini kalau dengan perwakilan pihak masyarakat atau dengan koordinator aksi kami belum bertemu," demikian Roswan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: