PNS dan PPPK Auto Happy Dapat 2 Bonus Sekaligus dari Pemerintah, Cek Jadwal Pencairannya!

PNS dan PPPK Auto Happy Dapat 2 Bonus Sekaligus dari Pemerintah, Cek Jadwal Pencairannya!--
RADARUTARA.ID - Pada tahun 2023 ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat hoki banyak.
Mereka akan mendapat 2 bonus sekaligus atas dedikasi dan kinerjanya sebagai abdi negara dalam pelayanan publik.
Pemberian Bonus ini telah diatur dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023 dengan syarat telah masuk dalam Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Keuangan.
Perlu diketahui 2 bonus yang akan diterima PNS dan PPPK pada tahun 2023 ini ialah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang besarannya sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
BACA JUGA:Jika Memenuhi Syarat Ini PNS Akan Dapat 2 Bonus Sekaligus dari Pemerintah
Pasal tersebut juga mengatur bonus yang akan diterima PNS dan PPPK berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan CPNS mendapatkan 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.5/2022, yang akan menerima bonus gaji ke-13 ialah sebagai berikut:
1. PNS
2. Anggota Polri
3. Pejabat Negara
4. Pensiunan
5. Penerima Pensiun
6. Penerima Tunjangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: