Kades Suka Makmur Minta PLN Berikan Kebijakan Atas Denda Pada Warganya

Kades Suka Makmur Minta PLN Berikan Kebijakan Atas Denda Pada Warganya

Kades Suka Makmur Minta PLN Berikan Kebijakan Denda Pada Warganya--

RADARUTARA.ID - Denda PLN sebesar Rp27 juta yang dibebankan kepada salah satu warga di Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) turut mengejutkan Kepala Desa (Kades) Suka Makmur, Mitra Sadewa.

Mitra mengaku, dirinya sempat kaget dengan besaran denda yang ditagih oleh PLN kepada warganya itu. 

Bahkan menurut Mitra, denda sebesar Rp27 juta yang dibebankan itu belum diketahui secara pasti dan jelas terkait unsur kesengajaan yang disangkakan pihak PLN kepada warganya tersebut. 

"Denda Rp 27 juta itu besar sekali. Kami mendengarnya tadi juga kaget. Kok bisa PLN memberi denda ke yang bersangkutan sebesar itu. Unsur kesalahan seperti apa yang sebenarnya dilakukan oleh pihak yang bersangkutan?" tanya Kades.

BACA JUGA:Heboh! Warga Bengkulu Utara Kena Denda PLN Rp27 Juta

BACA JUGA:Berikut Penyebab Tagihan Listrik Menjerit, Nomor 8 Bikin Gak Nyangka!

Mitra berharap, PLN dapat menyikapi dan menyelesaikan permasalahan dengan warganya ini secara bijak.

Jika memang dari warga yang bersangkutan terdapat unsur kesalahan yang dilakukan.

Idealnya manajemen PLN dapat menyampaikan dan menerangkan tentang objek persoalan yang dimaksud. 

"Nanti akan coba kita fasilitasi antara PLN dan warga yang bersangkutan. Kalau pun yang bersangkutan ada kesalahan yang dianggap ada unsur kesengajaannya tolong dijelaskan secara rinci," lanjutnya.

Hal ini menurut kades agar yang bersangkutan mengerti dan masyarakat paham. 

BACA JUGA:Denda PLN Rp27 Juta Diduga Bukan Akibat Tunggakan

BACA JUGA:Pergunakan Alat Elektronik Ini dengan Bijak, Agar Tagihan Listrik Stabil

"Begitu juga dengan nominal denda yang dibebankan, kami berharap nantinya ada kebijakan dari PLN," demikian Kades. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: