Denda PLN Rp27 Juta Diduga Bukan Akibat Tunggakan

Denda PLN Rp27 Juta Diduga Bukan Akibat Tunggakan

DPRD Bengkulu Utara Diminta Tak Tutup Mata, Hari Partono: Segera Panggil Pimpinan PLN--

"Ada KWH tidak dipakai, kebetulan warga yang masih satu RT asal KWH ini tadi sedang butuh. Dan yang meminjam KWH ini tadi sudah memesan KWH baru khusus untuk di rumahnya," katanya.

Tapi pemesanan KWH ini menurutnya butuh waktu. Sembari menunggu KWH barunya sampai dan karena yang bersangkutan sangat butuh, maka pihaknya meminjamkan KWH yang tidak dipakai. 

"Mungkin gara-gara itu lah makanya saya didenda PLN sampai Rp27 juta," lanjutnya.

Di sisi lain Nur Rohim menegaskan, pemindahan KWH yang sempat dilakukannya itu dinilai tidak termasuk mencuri arus. Karena KWH yang dimaksud hanya berpindah ke tempat yang masih dalam satu lingkungan RT, bukan berpindah desa. 

"Masih satu RT lokasinya itu. Dan KWH itu dibelikan pulsa, dihidupkan oleh warga yang bersangkutan karena beliau memang butuh untuk menyedot air," demikian Nur Rohim.

BACA JUGA:Berikut Penyebab Tagihan Listrik Menjerit, Nomor 8 Bikin Gak Nyangka!

Meski demikian, hal ini hanya dugaan sementara dari Nur Rohim. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penjelasan dari pihak PLN.

Diketahui kehebohan terjadi di Desa Suka Makmur lantaran salah satu warga desa ini diminta membayar denda tagihan listrik dari PLN sebanyak Rp27 juta.

Atas kejadian ini, Nur Rohim sebagai pelanggan PLN dari Dusun Padang Bayam, Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat yang menerima tagihan denda ini kebingunan bukan kepalang.

Ini diketahui setelah Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Mukomuko mengirimkan tagihan denda kepada Nur Rohim dengan nilai Rp27 juta. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: