Data PPKE Masukkan PNS Sebagai Penerima BLT Kemiskinan Esktrem 2023 di Desa

Data PPKE Masukkan PNS Sebagai Penerima BLT Kemiskinan Esktrem 2023 di Desa

Data PNS Ditemukan Masuk Dalam Penerima BLT Kemiskinan Esktrem 2023--

PINANG RAYA, RADARUTARA.ID - Sebagian besar desa telah mendapatkan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang menjadi dasar calon penerima program Bantuan Tunai Langsung (BLT) di Tahun 2023. Sayangnya ada temuan PNS masuk data kemiskinan esktrem.

Hanya saja, dari data PPKE yang diterima desa, ditemukan sejumlah nama warga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tentu keberadaan nama sejumlah masyarakat berstatus PNS dalam data PPPKE itu patut menjadi perhatian serius bagi seluruh desa untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menjadi calon penerima program BLT Kemiskinan Ekstrem di desa.

"Untuk menentukan penerima BLT desa memang harus berpedoman kepada data PPKE," ungkap Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP.

BACA JUGA:Bayi pun Bisa Terima Bantuan Rp3 Juta, Ini Syaratnya

Tapi, data tersebut harus diverifikasi secara jeli dan hati-hati oleh desa.

"Sebab, dari beberapa data PPKE yang ada di beberapa desa, ada sejumlah nama masyarakat berstatus PNS masuk di dalam daftar data PPKE." lanjutnya.

Ditegaskan Edwar, dalam proses verifikasi data PPKE tersebut desa diminta tidak asal menentukan. 

Aparatur desa harus melaksanakan verifikasi dengan turun langsung ke rumah warga yang bersangkutan dan melibatkan unsur terkait di desa, khususnya BPD. 

BACA JUGA:Ini Bantuan yang bakal Disalurkan Pemerintah Tahun 2023, Ada yang Sampai Rp4.2 Juta

Jangan sampai kata Edwar, penerapan calon penerima BLT nantinya tidak tepat sasaran hingga menimbulkan gejolak di tingkat desa. 

"Tolong proses verifikasi data penerima BLT bisa dilaksanakan secara teliti. Kunjungi masyarakat yang bersangkutan dan libatkan unsur terkait di desa seperti BPD. Jangan sampai salah sasaran, akibat hanya mengandalkan data yang sudah ada," tegasnya.

Di sisi lain, calon penerima BLT memang berpedoman pada data yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat.

Namun jika di dalam data PPKE itu terdapat data nama masyarakat yang dinilai tidak layak untuk menerima program BLT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: