Guru Harus Tahu, Penuhi Syarat Ini Jika Mau jadi Kepala Sekolah
adwal Resmi Perpanjangan Verval Administrasi PPG--
RADARUTARA.ID - Peran Kepala Sekolah dalam suatu sekolah sangat penting. Karena Kepala Sekolah ditugaskan untuk memimpin suatu sekolah yang diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) Nadiem Makariem menyampaikan bahwa guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah.
Seorang guru harus mengikuti Program Guru Penggerak dan menjalani masa Pendidikan mengajar dan lainnya. Setelah Pendidikan selesai, guru PPPK dan ASN akan menerima Sertifikat Guru Penggerak yang mana ini ialah salah satu syarat untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah.
Menurut Praptono, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sertifikat guru penggerak sekarang diperlukan untuk menjadi kepala sekolah.
"Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolaj," kata Praptono.
Guru Penggerak merupakan Program dari kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) dalam menempah tenaga pendidik yang berjiwa pemeimpin serta mampu mengelola Kependidikan.
Kemendikbud mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbudristek Nomo 40 Tahun 2021 baru terkait penugasan guru menjadi kepala sekolah ini menyokong guru-guru untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah dalam seleksi tersebut. Namun ada beberapa persyaratan umum dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi sebelum memutuskan mencalonkan diri sebagai kepala sekolah.
Hal yang diatur dalam Permendikbudristek tersebut melingkupi syarat, mekanisme, jangka waktu penugasan, sistem penilaian kinerja kepala sekolah, beban kerja kepala sekolah, pembinaan karir kepala sekolah dan pemberhentian kepala sekolah. Semua aturan ini terurai lengkap dalam aturan ini.
Permendikbud 40/21 Pasal 2 mencantumkan syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yaitu:
1. Kualifikasi kelulusan akademik Sarjana (S1) dan/ atau diploma empat (DIV) melalui Perguruan Tinggi dan Prodi yang terakreditasi;
2. Mempunyai Sertifikat Pendidik;
3. Dinyatakan lulus dalam Program Guru Penggerak dan mempunyai Sertifikat Guru Penggerak;
4. Berpangkat serendahnya Penata Muda tingkat I, Golongan Ruang III/b untuk Guru PNS;
5. Jenjang karir atau jabatan serendahnya Guru Ahli Pertama untuk Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: