Jadi Bupati Lebong, Harta Kopli Turun Rp29 Miliar. Ini Rinciannya!

Jadi Bupati Lebong, Harta Kopli Turun Rp29 Miliar. Ini Rinciannya!

Jadi Bupati Lebong, Harta Kopli Ansori Turun Rp29 Miliar--

RADARUTARA.ID - Meski beberapa pejabat dikabarkan mengalami kenaik harta kekayaan selama Pandemi Covid-19. Hal berbeda justru dialamai Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori. Harta kekayaannya mengalami penurunan selama periode tahun 2020 hingga tahun 2021.

Tak main-main, turunnya harta kekayaan Kopli ini mencapai Rp29 Miliar. Atau tepatnya penurunan ini sebanyak Rp 29.695.213.411.

Jumlah ini diperoleh setelah dikurangi antara harta kekayaan Kopli yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Merujuk pada LHKPN, di tahun 2020, harta kekayaan Kopli mencapai Rp 57.144.196.656.

BACA JUGA:Punya Aset Rp8 Miliar di Tangerang, Ini Rincian Aset Tanah Milik Bupati Lebong

Hal ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 25.880.000.000 dan alat transportasi mesin senilai Rp 2.415.000.000 kemudian ditambah surat berharga senilai Rp 28.386.311.411.

Tak hanya itu, di tahun 2020 Kopli juga memiliki kas setara kas senilai Rp 1.442.085.245.

Meski demikian, dalam laporan itu, Kopli juga memiliki hutang senilai Rp 979.200.000.

Sementara, di tahun 2021, aset tanah dan bangunan miliki Kopli tidak mengalami peningkatan atau penurunan, tetap di angka Rp 25.880.000.000.

Sementara, di tahun 2021 aset berupa alat transportasi mesin mengalami penurunan dan hanya senilai Rp 415.000.000 yang terdiri dari Mobil Toyota Camry tahun 2012, senilai Rp 215.000.000. Kemudian Mobil Futura Jeep tahun 2006 senilai Rp 30.000.000 dan Mobil Toyota Yaris senilai Rp 130.000.000.

Hanya saja, aset berupa kas setara kas milik Kopli Ansori mengalami kenaikan.

Jika di tahun 2020, senilai Rp 1.442.085.245, namun di tahun 2021, harta kekayaan berupa kas setara kas milik Kopli naik menjadi Rp 2.133.183.245.

Jumlah hutang Kopli di tahun 2021 juga tidak mengalami perubahan, yakni Rp 979.200.000.

Penurunan harta kekayaan Kopli terbesar ini terjadi lantaran di tahun 2021, Kopli tidak lagi memiliki harta kekayaan berupa surat berharga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: