Pembelian Solar dan Pertalite Wajib Pakai MyPertamina? Ini Tanggal Berlaku Penuh
Pembelian Solar dan Pertalite Wajib Pakai MyPertamina? Kapan Mulai Berlaku?--
RADARUTARA.ID - PT Pertamina Patra Niaga melakukan uji coba pemakaian MyPertamina di 34 Kota/Kabupate di seluruh Indonesia untuk pembelian BBM bersubsidi, agar penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.
Uji coba ini pun berjalan lancar seperti yang disampaikan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra.
"Dalam rangka tepat sasaran kita saat ini melakukan uji coba di 34 Kota/Kabupaten. Dan Alhamdulillah lancar dan masyarakat bisa menerima," ungkap Mars Ega setelah Konferensi Pers di Gedung BPH Minyak dan Gas Bumi (Migas), Jakarta Selatan.
Mars Ega juga berharap uji coba yang dilaukan ini bisa menjadi contoh dan bisa segera diaplikasikan secara nasional.
Sehingga ini menjadi langkah awal dari Pertamina dalam mendukung program pemerintah untuk subsidi BBm tepat sasaran.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh dan ini bisa kita roll out di kota lain. Ini dalam rangka mendukung pemerintah untuk BBM subsidi tepat sasaran," tambahnya.
Untuk pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite, Mars mengaku penerapan MyPertamina secara nasional belum menunjukkan kejelasan kapan akan diberlakukannya.
Hal ini disebabkan masih menunggu revisi dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur kriterian kendaraan yang boleh menenggak BBM RON 90.
Sedangkan untuk pembelian solar sudah mulai diberlakukan.
Melalui QR code dari aplikasi MyPertamina pembelian solar telah terintegrasi dan pendeteksiannya pun jadi lebih mudah.
Pembelian maksimal Solar per kendaraan per hari telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Disebutkan, kendaraan pribadi misalnya mendapatkan jatah maksimal 60 liter perhari.
Sedangkan kendaraan umum orang atau barang roda 4 mendapatkan jatah maksimal 80 liter per hari.
Sementara angkutan umum barang atau barang roda 6 atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: