Jelang Musprov KADIN Bengkulu, Dua Balon Ketum Kembalikan Formulir

Jelang Musprov KADIN Bengkulu, Dua Balon Ketum Kembalikan Formulir

Dua balon Ketum KADIN Provinsi Bengkulu mengembalikan formulir pendaftaran--

BENGKULU, RADARUTARA.ID- Sepekan lagi pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bengkulu, dua nama Bakal Calon (Balon) Ketua Umum (Ketum) yakni Ahmad Irfansyah dan Marwan S. Ramis, Kamis (5/1) mengembalikan formulir pendaftaran. Pengembalian tersebut disertai dengan dukungan dari KADIN kabupaten/kota dan Anggota Luar Biasa (ALB).

Ketua KADIN Kabupaten Rejang Lebong, M. Fikri Thobari mengatakan, kedatangannya bersama KADIN dari tujuh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu, serta IWAPI Provinsi Bengkulu yang merupakan ALB KADIN bertujuan untuk mengantarkan berkas formulir pendaftaran Ahmad Irfansyah agar bisa mengikuti Musprov ke-VII KADIN Bengkulu.

"Alasan kita memberikan dukungan kepada Beliau (Ahmad Iransyah, red), karena kita menginginkan KADIN Provinsi Bengkulu ini beregenerasi. Kitapun mengapresiasi KADIN dibawah kepemimpinan Pak Marwan S. Ramis yang sejauh ini sudah berjalan baik. Bahkan berkat tangan dingin Pak Marwan, KADIN 10 kabupaten/kota bisa terbentuk," ungkap Fikri.

Sementara itu, Marwan S. Ramis menyampaikan, dirinya tadi sudah mengembalikan formulir pendaftaran sebagai salah satu balon Ketum KADIN Provinsi Bengkulu.

"Hanya saja yang saya kembalikan itu belum lengkap. Tapi yang terpenting saya masukkan dulu, nanti silakan SC yang memverifikasi. Uuntuk dukungan saya, hanya KADIN Mukomuko," kata Marwan.

Dibagian lain, Ketua SC Musprov VII KADIN Bengkulu, Ir. H. Arnof Wardin, Ms mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir pengembalian formulir pendaftaran Balon Ketum KADIN Provinsi Bengkulu.

"Yang mana batas akhir pengembalian memang ditetapkan sepekan sebelum Musprov, yang diagendakan berlangsung tanggal 12 Januari 2023," terangnya.

Menurutnya, sejak sebulan dibuka, memang kedua nama Balon ini yang mengambil formulir dan juga mengembalikannya. Setelah pengembalian, barulah dilakukan verifikasi selama dua hari.

Setelah itu disampaikan ke Dewan Pertimbangan saat Musprov, untuk diserahkan lagi kepada pimpinan sidang. Berkaitan dengan dukungan, masing-masing Balon minimal mendapatkan 4 dukungan.

"Dukungan itu tentunya dari KADIN kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Hanya saja, tiap satu KADIN kabupaten/kota bisa memberikan dukungan atau rekomendasi kepada lebih dari satu Balon. Ini sebagaimana ADRT dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN sendiri," demikian Arnof. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: