Warga Harus Tahu, Peruntukan 3 Persen Dana Desa, Bukan untuk Operasional Kades
Warga Harus Tahu, Peruntukan 3 Persen Dana Desa, Bukan Hanya untuk Operasional Kades--
RADARUTARA.ID - Pemerintah pusat memang memberi kebijakan kepada seluruh desa untuk mengalokasikan 3 persen Dana Desa (DD) untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan di desa-desa di seluruh Indonesia.
Hanya saja, alokasi 3 persen dari Dana Desa (DD) itu bukan murni untuk menunjang operasional atau keperluan dinas seorang kepala desa (Kades).
Namun, alokasi 3 persen anggaran yang diambilkan dari total Dana Desa (DD) di tahun 2023 itu dialokasikan untuk menunjang tiga jenis kegiatan pemerintah desa yang sudah ditentukan.
Ketiga jenis kegiatan yang dimaksud adalah untuk biaya koordinasi, untuk biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dan biaya khusus kegiatan lainnya.
"Jika dana 3 persen dari Dana Desa ini diasumsikan khusus untuk operasional kepala desa itu salah. Dana 3 persen ini diperuntukan pada tiga jenis kegiatan yang kode rekeningnya tersedia di dalam penggunaan dana desa," ungkap Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE.
Dengan demikian ditegaskan Gultom, dana 3 persen dari DD tahun 2023 itu bisa digunakan untuk menunjang kepentingan penyelenggaraan desa secara umum, tidak hanya untuk keperluan operasional kepala desa (kades) semata.
"Artinya, dana 3 persen ini bisa digunakan oleh siapapun di desa yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," terangnya.
Lebih jauh Gultom mengatakanm pengalokasian dana 3 persen dari DD ini tidak menghapus alokasi operasional desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Artinya, di tahun anggaran 2023 ini setiap desa tetap akan mendapatkan dana operasional yang bersumber dari ADD.
"Kalau untuk nominalnya masih sama di tahun-tahun sebelumnya. Yang jelas dana operasional desa yang sebelumnya mencapai Rp3 juta per tahunnya itu tetap ada dari ADD," demikian Posma. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: