Mantan Kades Bawa Pengantin Kabur Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun

Mantan Kades Bawa Pengantin Kabur Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun

Mantan Kades Bawa Pengantin Kabur Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun--

RADARUTARA.ID - Berbagai pendapat atas ramainya berita seorang mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara yang membawa kabur pengantin baru, datang dari masyarakat.

Seperti disampaikan praktisi hukum dari LBH Wawan Adil, Wawan Ersanovi, SH, persoalan ini memiliki beberapa dampak hukum.

Salah satunya tercantum pada Pasal 279 KUHP. Menurut Wawan, jika IS sang mantan kepala desa ini telah benar-benar menikah dengan IK, pengantin wanita yang diajak kabur. Maka harus dilihat, apakah pernikahan itu atas seizin istri pertama atau tidak?

"Jika istri sahnya merasa dirugikan lantaran pernikahan itu dilakukan tanpa seizinnya. Maka istri sah dapat mengajukan laporan atas tindak pidana pelanggaran pasal 279 KUHP," ungkapnya.

BACA JUGA:Orangtua IK, Pengantin yang Kabur Diduga Sudah Tahu Pernikahan Siri Anaknya

Dikatakan Wawan, laporan istri atas suaminya yang menikah tanpa izin ke aparat hukum yang berwenang didasarkan pada bunyi Pasal 279 KUHP, yaitu: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tak hanya itu, IK pengantin wanita yang kabur itu, menurut Wawan juga dapat dipidanakan oleh FY sebagai pengantin laki-laki.

Bahkan tak main-main, ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya menyembunyikan ikatan pernikahannya dengan mantan kades, dapat dihukum maksimal selama 5 tahun penjara.

Menurut Wawan, hal ini tergambar dalam Pasal 280 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

"Ini juga berlaku bagi IK pengantin perempuan yang kabur itu. Kalau dia tidak memberitahu FY selaku orang yang menikahinya, bahwa IK sebenarnya telah menikah dengan lelaki lain sebelumnya. Maka IK bisa dipidana," lanjutnya.

BACA JUGA:Setelah Melihat Foto Seksi Istrinya, Lelaki Ini Malah Rindu Stretch Mark

Bukan hanya pada persoalan pidana perkawinan, namun IK juga dapat dipidana lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.

"Pemerintah dua desa tempat mengurus pernikahan, berikut Kantor Urusan Agama (KUA) jika merasa dirugikan juga dapat mengajukan laporan atas tindakan yang dilakukan IK," demikian Wawan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: