Temuan Korupsi Dana Desa Rp570 Juta di Bengkulu Utara, APH Tunggu Ekspose Inspektorat
Pembangunan Polindes di Desa Muara Santan yang belum terealisasi dan anggarannya masuk di dalam SILPA yang ikut raib dibawa kabur mantan kades--
NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID - Temuan kerugian negara (KN) di Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih kembali menambah daftar panjang kasus korupsi di Kabupaten Bengkulu Utara yang bersumber dari dana desa (DD).
Informasi yang berhasil dihimpun RadarUtara.ID, dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bengkulu Utara telah ditemukan KN sejumlah Rp570 juta terhadap pengelolaan DD yang melibatkan oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Muara Santan ini.
Menanggapi adanya temuan KN di Desa Muara Santan, tersebut Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana melalu Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, menegaskan, jika memang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas hasil audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Bengkulu Utara terhadap perkara DD di Desa Muara Santan itu sudah dikeluarkan secara resmi.
Maka biasanya kata Kasat, pihak Inspektorat akan melaksanakan ekspose dan akan bersurat kepada pihaknya.
"Iya (menunggu ekspose dan surat dari Inspektorat) ke kita. Untuk tindak lanjut penanganan hukumnya. Nanti disertakan dengan nilai total kerugian negaranya," tandas Kasat.
Terpisah Kades Muara Santan periode 2022-2028, Hosen Basri, menegaskan bahwa LHP atas hasil audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Bengkulu Utara terhadap perkara DD yang melibatkan mantan Kades di Muara Santan ini sudah diserahkan kepada desa. Selanjutnya, Hosen hanya dapat menunggu itikad baik dari oknum mantan Kades yang bersangkutan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
"Saat ini kami hanya bisa menunggu pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai hasil LHP yang telah disampaikan Inspektorat kepada kami," terangnya.
Dikatakan Hosen, secara tertulis pihaknya juga sudah berusaha menyampaikan apa yang menjadi temuan Inspektorat ini kepada pihak yang bersangkutan.
Selain itu, Hosen juga sudah berusaha mengirim surat ke DPMD Bengkulu Utara untuk menegaskan, temuan KN yang disampaikan oleh Inspektorat Bengkulu Utara berdasarkan hasil audit itu murni merupakan tanggung jawab Kades di periode sebelumnya.
Hosen tak ingin temuan KN dari hasil audit kepada desanya, tersebut menjadi beban hingga menghambat serapan DD di tahun berjalan di masa pemerintahannya saat ini.
"Kami tidak ingin permasalahan yang timbul di masa pemerintahan sebelumnya menghambat serapan anggaran desa di tahun anggaran berjalan pada masa pemerintahan kami saat ini. Dan ini sudah kami sampaikan dan tegaskan kepada DPMD Bengkulu Utara untuk menjadi pertimbangan pihak terkait dalam membantu perjalanan pemerintah desa di periode saat ini dalam menyerap penuh anggaran di tahun 2023," pungkasnya.
Lebih jauh Hosen menambahkan, kendati hasil audit terhadap perkara DD di desanya itu membuktikan adanya temuan kerugian negara. Namun Hosen tak ingin berspekulasi terlalu jauh terkait proses hukum dalam perkara DD di desanya tersebut.
Prinsipnya kata Hosen, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bengkulu Utara sudah menyatakan telah ditemukan KN dan harus dipertanggung jawabkan oleh pihak yang bersangkutan.
"Soal proses hukum itu bukan kewenangan kami (desa). Semua tergantung bagaimana Inspektorat Bengkulu Utara nantinya selaku pihak yang berwenang. Setahu kami setelah timbul KN seperti ini biasanya oknum yang bersangkutan diberi waktu 60 hari untuk bertanggung jawab. Selepas dari waktu yang diberikan belum ada pertanggung jawaban. Itu kewenangan pihak Inspektorat untuk membawa persoalan ini kemana," demikian Hosen. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: