DKPP: KPU dan Bawaslu Tak Boleh Rekrut Perangkat Desa Jadi Petugas Pemilu

DKPP: KPU dan Bawaslu Tak Boleh Rekrut Perangkat Desa Jadi Petugas Pemilu

DKPP: KPU dan Bawaslu Tak Boleh Rekrut Perangkat Desa Jadi Petugas Pemilu--

RADARUTARA.ID - Adanya temuan guru honorer dan perangkat desa yang direkrut menjadi petugas ad hoc pemilu, disebut menyalahi aturan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Guru honorer yang merangkap jabatan menjadi petugas ad hoc pemilu, ditemukan terjadi di Lebak, Banten. 

Hal ini terungkap dalam catatan akhir tahun DKPP yang digelar pada Sabtu (31/12/2022) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Kades jadi Anggota PPK Pelanggaran Etik Berat, KPU Bengkulu Utara Dinilai Tak Terapkan Prinsip Profesional

"Di kasus Lebak, Banten yang diadukan Bawaslu, tapi KPU juga (diadukan), karena sedang proses melakukan PKK (panitia pemilihan kecamatan), itu adalah rekrutmen panwascam (panitian pengawas kecamatan) yang mestinya sesuai aturan dasar tidak boleh merangkap jabatan," jelas Heddy. 

Heddy mengungkapkan bahwa petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan perundangan. 

"Tetapi ternyata teman-teman Bawaslu maupun KPU kabupaten tidak menyadari hal itu. Misalnya guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam atau PPK," sambungnya.

Heddy sangat kecewa dan mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait rekrutmen petugas ad hoc pemilu ini. Ia menghimbau agar Bawaslu dan KPU harus bisa bersikap profesional saat perekrutan.

BACA JUGA:Rangkap Jabatan, Perangkat Desa ini Nekat Jadi Anggota Panwascam

Tidak hanya guru honorer, Perangkat desa pun juga ikut direkrut manjadi petugas ad hoc pemilu.

"Kemudian perangkat desa ada juga yang direkrut. PKH pekerja pendamping sosial di sana itu direkrut sebagai anggota panwascam. Artinya apa? Saya ingin mengimbau kepada temen-teman penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu dan KPU, harus bertindak semakin profesional terutama dalam hal rekrutmen penyelenggara ad hoc," katanya.

"Menurut kami, mestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali," tambahnya.

Dari 89 laporan selama 2022, persoalan rekrutmen petugas ad hoc pemilu mendominasi laporan yang masuk di DKPP. 38 laporan berkaitan dengan rekrutmen panwascam dan 30 laporan mengenai rekrutmen PPK. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: