Kerugian Negara Atas DD Lebong Tandai Terkait Tanda Tangan Palsu?
Warga Desa Lebong Tandai saat melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Polres Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID - Pengungkapan dugaan kerugian negara (KN) atas pengelolaan Dana Desa (DD) Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih tahun anggaran 2021 yang saat ini tengah ditangani oleh Inspektorat Bengkulu Utara semakin menarik.
Pasalnya, ditengah tahapan finalisasi penghitungan kerugian negara, sejumlah laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap dokumen kegiatan yang mengarah terhadap pengelolaan Dana Desa Lebong Tandai Tahun 2021 juga telah disampaikan oleh sejumlah perangkat desa di Lebong Tandai ke Polres Bengkulu Utara.
Apakah hasil hitung kerugian negara oleh Inspektorat Bengkulu Utara yang nantinya akan dituangkan di dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu berkaitan dugaan pemalsuan tanda tangan?
Dikonfirmasi RadarUtara.ID Kamis (29/12), Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Noprianto Silaban, SE, M.Si, menegaskan, dokumen LHP terhadap perkara DD di Desa Lebong Tandai masih dalam proses finalisasi.
"Sedang finalisasi," singkat Silaban.
Di sisi lain, ketika disinggung lebih jauh terkait dokumen LHP Desa Lebong Tandai akan disampaikan ke kepolisian. Menurut Silaban, jika hasil hitung kerugian negara itu nanti dibutuhkan, maka baru akan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Tidak juga diberikan (menunggu diminta, red). Kami akan jadwalkan ekspose," demikian Silaban. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: