Jangan Ketinggalan, Seleksi PPPK di Badan Pangan Nasional dibuka Sampai Tanggal 6 Januari 2023
Jangan Ketinggalan, Seleksi PPPK di Badan Pangan Nasional dibuka Sampai Tanggal 6 Januari 2023--
RADARUTARA.ID - Badan Pangan Nasional Republik Indonesia membuka seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022, yang pendaftarannya dimulai sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Ada 124 alokasi PPPK yang dibutuhkan dalam seleksi penerimaan PPPK BPN, terbagi dalam jabatan dan unit penempatan yang berbeda.
Badan Pangan Nasional merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam hak teknis urusan pangan agar terciptanya kedaulatan pangan, ketahanan pangan dan kemandirian pangan bagi negara. Hal ini berdasarkan anamah UU Pangan No. 18/2012 Pasal 126 bahwa dalam hal menwujudkan Kadaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional dibentuk Lembaga Pemerintahan yanag menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BACA JUGA:Catat! Nilai Ambang Batas PPPK BPKP 2022
Berikut adalah persyaratan PPPK Badan Pangan Nasional tahun anggaran 2022:
1. Usia 20-57 tahun;
2. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun;
3. Tidak pernah dipidana
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta;
5. Tidak terlibat politik praktis;
6. Tidak terlibat dalam ormas terlarang;
7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap zat aditif
8. Tidak bertato dan bertindik selain di telingan kecuali disebbakan oleh ketentuan agama atau adat;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: