Banyak Perangkat Desa jadi Anggota Parpol, Ini Kata Bawaslu Bengkulu Utara

Banyak Perangkat Desa jadi Anggota Parpol, Ini Kata Bawaslu Bengkulu Utara

Tugiran, saat menyampaikan materi penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Hal mengejutkan terungkap dalam Sosialisasi Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (23/12/2022). Bagaimana tidak, perangkat desa ternyata banyak ditemukan menjadi anggota partai politik (parpol).

Hal ini diungkapkan Agung Prayitno, yang mewakili Camat Pinang Raya saat mengikuti kegiatan sosialisasi. Dikatakannya, hal ini baru disadari oleh perangkat desa saat mereka ingin mendaftar menjadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu 2024, yang dibuka oleh KPU Bengkulu Utara.

Agung menjelaskan, keanggotaan perangkat desa ini sebelumnya tidak diketahui dan disadari oleh perangkat desa itu sendiri. Sebab itu, pihaknya meminta informasi bagaimana cara untuk menganulir dan mengeluarkan perangkat desa dari keanggotaan partai politik.

"Ini bukan disengaja dan yang bersangkutan juga sama sekali tidak mengetahui, keanggotaan mereka di parpol. Pada saat akan mendaftar, mereka terkendala dengan syarat administrasi. Sebab, saat dicek NIK nya, ternyata menjadi anggota parpol," ungkapnya.

Terang saja, hal ini membuat perangkat desa banyak terkejut dan kebingungan, bagaimana bisa mereka menjadi anggota parpol sementara kenal dengan pengurusnya saja tidak.

"Lha kan banyak partai baru, yang pengurusnya di tingkat kecamatan saja mereka tidak tahu. Bagaimana kemudian nama dan NIKnya bisa dicomot menjadi anggota parpol? Mereka kebingungan, jadi minta solusinya, bagaimana untuk mengeluarkan mereka dari keanggotaan itu?" tanyanya.

Menanggapi hal ini, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran, S.Pd menjelaskan, dalam proses verifikasi partai peserta pemilu 2024, pihaknya ikut mengawasi proses verifikasi ini. Jadi, ada ditemukan orang yang saat diverifikasi memang mengaku tidak menjadi anggota parpol. Nah, kata Tugiran, hal inilah yang bisa membuat partai tidak lolos verifikasi. Pihaknya menduga, pengurus parpol menginput NIK yang kadang bukan orang yang menjadi anggota parpol.

Sementara, untuk memenuhi kuota keanggotaan di Kabupaten Bengkulu Utara, diduga ada yang menginput melebihi jumlah yang ditentukan.

"Jadi, kepengurusan parpol itu minimal harus ada di 75 persen kabupaten/kota di Indonesia. Nah, jika Kabupaten Bengkulu Utara ini masuk dalam 75 persen itu, maka jumlah anggota parpol itu di Kabupaten Bengkulu Utara harus 1/1000 dari jumlah penduduk. Jika jumlah penduduk di Bengkulu Utara dari 293 ribu, maka jumlah anggota parpol agar lolos verifikasi adalah 293 orang. Diduga ada yang asal memasukkan, lebih dari 293 orang, dan itu ada yang kena di PNS, pegawai BUMN, perangkat desa dan lainnya, maka itu dilakukan verifikasi," ungkapnya.

Dikatakan Tugiran, untuk mengatasi masalah ini, perangkat desa bersangkutan dapat mendatangi KPU untuk meminta bantuan agar dikeluarkan dari keanggotaan parpol.

"Datangi helpdesk KPU, nanti KPU yang akan meminta parpol bersangkutan mengeluarkannya dari sipol mereka. Sebab, jika masih terdaftar di parpol hingga hari H penentuan anggota PPS, itu tidak boleh. Bagaimanapun juga tidak memenuhi syarat administrasi," demikian Tugiran. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: