Instruksi Bupati Bengkulu Utara, Desa Wajib Mutakhirkan Data Berkala

Instruksi Bupati Bengkulu Utara, Desa Wajib Mutakhirkan Data Berkala

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian--

ARGA MAKMUR RU.ID- Guna mencegah pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) yang salah sasaran,  semua jajaran Perangkat Desa di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berkewajiban untuk melakukan verifikasi data kependudukan warganya secara berkala. 

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian saat melakukan beberapa agenda bersama masyarakat. Ia menjelaskan, Validitas data kependudukan sangat dibutuhkan dalam memaksimalkan penyaluran bantuan sosial. 

Bagian dari kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat melalui Dinas Sosial. Targetnya, tidak ada jaminan sosial dan pemberdayaannya yang terlewatkan oleh masyarakat dan bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

"Baik Pendamping Desa, Pendamping PKH di tingkat Kecamatan dan Perangkat Desa, mari bersama-sama secara intens melakukan verifikasi data kependudukan. Jika semisal ada perubahan, maka segera dilaporkan ke operator yang ada di desa," jelasnya.

Menurutnya, verifikasi dan pembaruan data kependudukan sangat penting dilakukan secara tertib. Terlebih hal itu sebagai pijakan referensi data penerima bantuan sosial.

Maka dari itu, dibutuhkan kolaborasi erat antara Dinas Sosial dengan Pemerintah Desa juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam memperoleh bank data yang selalu ter-up to date setiap saat.

"Semua Pemerintah desa sudah dibekali aplikasi secara online dari Dinas Sosial, tujuannya masyarakat bisa cek langsung soal bantuan serta memperbarui data-data penerima bantuan sosial yang dianggap tidak layak cukup di desa tidak perlu lagi ke kabupaten, sehingga penyaluran bantuan sosial yang menjadi permasalahan di masyarakat bisa diperbaiki dan bisa tepat sasaran," urainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajat, SKM, MM yang dibincangi di ruang kerjanya mengaku, Bupati Bengkulu Utara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 460/6743/SE/DINSOS/2022 tentang verifikasi dan Validasi data terpadu kesejahteraan sosial serta usulan data penerima bantuan sosial ke masing-masing desa dan kelurahan terkait update data melalui aplikasi Siks-Ng. 

Sebagai leading sektor penyaluran bantuan sosial di Kabupaten BU itu, Agus menerangkan saat ini waktunya kepala desa dan Lurah memiliki kesempatan mutlak untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial di wilayahnya. 

Kewenangan itu bisa dilakukan melalui musdes yang menghadirkan Tripika Kecamatan, TKSK serta pendamping PKH yang ada di masing-masing kecamatan, tujuannya agar musyawarah itu menghasilkan keputusan kelayakan bagi penerima bantuan.

Kemudian, data DTKS yg ada di aplikasi Siks-Ng kata dia, harus padan dengan data Disdukcapil, tujuannya semua bantuan bisa tepat sasaran dan layak

"Setelah di-update, pemdes atau kelurahan bisa melalukan Musyawarah dengan perwakilan warga, dari situ bisa ditampilkan melalui bank data secara detail yang dilengkapi dengan foto rumah penerima bantuan, sehingga bantuan dari pemerintah pusat bisa tepat sasaran," terangnya.

Dari jumlah data saat ini, lanjut Agus, bansos yang belum terdistribusikan disebabkan banyak faktor. Diantaranya karena alamat tidak ditemukan, berlokasi di luar kota, NIK ganda dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau meninggal KK Tunggal. 

"Ada juga yang ternyata kondisi ekonominya mampu, menolak dan pindah alamat. Atau sudah menerima bantuan serupa dari Pemerintah, semisal Program Keluarga Harapan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau Bantuan Pangan Non Tunai," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: