Dinas Pariwisata Susun RIPPARKAB Bengkulu Utara

Dinas Pariwisata Susun RIPPARKAB Bengkulu Utara

Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Utara, Hendri Kisinjer saat menghadiri kegiatan event kepariwisataan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah--

ARGA MAKMUR, RU.ID - Pedoman yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di kabupaten ini telah kedaluarsa. Menyikapi hal ini, Dinas Pariwisata (Dispar) kembali menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Bengkulu Utara.

Dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Utara, Hendri Kisinjer, SE, MM, pada Senin (7/11/2022) RIPPARKAB ini berisi visi, misi, tujuan kebijakan strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.

"RIPPARDA Nomor 4 Tahun 2017 sudah habis masa berlakunya pada tahun 2021. Sebab itu, kita revisi dengan melakukan beberapa kajian monitoring dan evaluasi dari dokumen sebelumnya. Tentu outputnya perbaikan atas kebijakan yang disesuaikan dengan perkembangan kepariwisataan yang dinamis saat ini," ungkapnya.


Ripparkab menjadi payung hukum dalam pengembangan wisata di Kabupaten Bengkulu Utara--

Lanjut Hendri, RIPPARKAB yang disusun harus mengacu pada RIPPARNAS. Artinya, kebijakan pengembangan kepariwisataan harus berpedoman pada visi misi pemerintah pusat.

“Sesuai dengan RIPPARNAS, saat ini penguatan wisata berbasis kemandirian desa, desa wisata, dan perkembangan ekonomi kreatif menjadi fokus kepariwisataan. Hal ini diharapkan dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat,” terangnya.

Dalam penyusunan RIPPARKAB, Dispar Bengkulu Utara dikatakan Hendri, mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, seperti Kepala Desa, penggiat wisata seperti Asosiasi Desa Wisata (ASIDEWI) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) serta mitra kerja di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kita didorong untuk segera menyelesaikan RIPPARKAB agar ada payung hukum untuk menentukan skala prioritas pembangunan wisata di Bengkulu Utara,” lanjutnya.


Pengunjung Pulau Enggano dari Inggris dan Amerika saat melakukan pengamatan burung endemik di pulau ini-Foto: Zulvan Zaviery-

Hendri membeberkan, selama beberapa tahun ini, pengembangan wisata di Kabupaten Bengkulu Utara terkesan tidak memiliki arah yang jelas. Sehingga, pemerintah harus bergerak untuk menata dan membuat acuan yang jelas untuk mengembangkannya.

“Targetnya di tahun 2023, Kabupaten Bengkulu sudah memiliki RIPPARKAB yang baru. Artinya di Desember 2022 ini sudah harus diselesaikan. Untuk progresnya, sekarang sedang dilakukan penyusunan naskah akademik. Tahap selanjutnya dilakukan uji publik bersama Komisi III DPRD, kemudian diselaraskan dengan Kanwil Kemenkumham di Provinsi Bengkulu. Setelah itu selesai, naskah akaedmik dan raperdanya kita ajukan ke Prolegda di bagian hukum. Semoga ini akan menjadi bahasan di sidang pertama tahun 2023 mendatang," demikian Hendri. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: