Bupati dan Anggota DPR Bengkulu Utara Terancam Tak Gajian 6 Bulan

Bupati dan Anggota DPR Bengkulu Utara Terancam Tak Gajian 6 Bulan

Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah Daerah Bengkulu Utara (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai legislatif, tak kunjung menemukan titik temu atas pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkulu Utara tahun 2023. Alhasil, hingga 1 Desember 2023, APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 tak kunjung disahkan.

Padahal, sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, disebutkan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA 2023.

Artinya, maksimal di tanggal 30 November 2022, DPRD Bengkulu Utara seharusnya sudah menggelar rapat paripurna untuk menyepakati Raperda APBD TA 2023. Sayangnya, di tanggal 30 November 2022, pukul 23.59 WIB, Bupati dan DPRD Bengkulu Utara tak kunjung menemui kata sepakat atas Raperda tentang APBD TA 2023.

Alhasil, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada ayat 2 dijelaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Jika melihat hal ini, otomatis, Bupati Bengkulu Utara dan anggota DPRD Bengkulu Utara, terancam tak menerima gaji mulai Januari hingga Juni 2023.

Dikonfirmasi tentang hal ini, Pj Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, S.STP, MM, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan rancangan Perda APBD, membenarkan jika rancangan Perda tentang APBD TA 2023 tak dapat disepakati bersama DPRD Bengkulu Utara.

"Iya benar, sampai batas yang ditetapkan memang belum ada ketuk palu atas rancangan APBD 2023 dan kita akan menunggu fatwa dari Pemprov Bengkulu," jelasnya.

Terkait akan dikenakan sanksi atas keterlambatan tersebut, Fitriansyah belum bisa memastikan karena masih harus menunggu fatwa Pemprov. Dimana surat permohonan ke Pemprov Bengkulu, baru dimasukan pertanggal 1 Desember 2022 ini.

"Kemungkinan pemberian sanksi kita juga belum tahu, karena sepenuhnya akan kembali pada putusan pihak Pemprov," lanjutnya.

Bahkan sesuai regulasi yang telah ditetapkan, Pemkab Bengkulu Utara kemungkinan besar akan menggunakan Perkada sebagai ganti APBD.

"Jelas kita harus ikuti aturan yang berlaku, agar roda pemerintahan tetap berjalan," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: