Selama Sepekan, Kades Absen Ngantor di Desa

Selama Sepekan, Kades Absen Ngantor di Desa

Ilustrasi Kades--

PINANG RAYA RU.ID- Dipastikan, selama satu pekan kedepan sebagian besar kepala desa (Kades) tidak akan ngantor di desa. Itu terjadi, karena terhitung sejak Minggu (27/11) hari ini.

Puluhan Kades yang baru saja terpilih di periode 2022-2028 diberangkatkan ke Sekolah Polisi Negara (SPN) di Bukit Kaba, Kabupaten Rejang Lebong untuk mengikuti Bimbingan Tekhnis (Bimtek) kepemimpinan yang difasilitasi oleh Pemkab BU.

Kendati demikian, masing-masing pemerintah kecamatan memastikan. Roda pemerintah dan pelayanan yang berlangsung di setiap desa dipastikan akan tetap berjalan normal seperti biasa.

Karena terhitung sejak para Kades meninggalkan desanya untuk menjalani Bimtek. Tupoksi yang melekat pada Kades dilimpahkan sementara waktu kepada sekretaris desa (Sekdes).

"Hari, ini seluruh Kades berkumpul di Arga Makmur untuk diberangkatkan ke SPN untuk menjalani Bimtek yang difasilitasi oleh Pemkab BU," ungkap Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos.

Dikatakan Camat, ada 10 Kades di wilayah kerjanya yang diberangkatkan ke SPN untuk mengikuti Bimtek. Selama Kades tidak ada ditempat kata Camat, seluruh Tupoksi yang melekat pada jabatan Kades di desa telah dilimpahkan sementara waktu kepada masing-masing Sekdes.

Sehingga Camat, memastikan selama Kades berada di SPN. Roda pemerintah hingga pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan seperti biasa.

"Besok (Senin, Red) acara Bimtek mulai dibuka dan akan berlangsung kurang lebih selama satu minggu. Untuk tugas-tugas Kades di desa kita limpahkan sementara ke Sekdes. Sehingga seluruh pelayanan di desa tetap berjalan seperti biasa," pungkasnya.

Lebih jauh Camat menambahkan, Tupoksi melekat pada Kades yang dilimpahkan sementara waktu kepada Sekdes tetap dalam batasan. Artinya melalui kewenangan yang diberikan, itu bukan berarti seluruh kebijakan yang bersifat prinsip dapat diputuskan oleh Sekdes.

"Tetap dalam batasan. Artinya hal-hal prinsip yang berkaitan dengan tupoksi Kades tetap harus menunggu Kades pulang. Kewenangan yang kita berikan kepada Sekdes hanya bersifat untuk pelayanan saja," demikian Camat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: