Bantuan Modal ke BUMDes Harus Disertai Laporan Pertanggung Jawaban
BUMDES--
MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID- Tegas, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi PMS, Joni Ismanto, ST, memproyeksikan kepada seluruh desa di wilayah kerjanya agar dapat memanfaatkan kucuran dana desa (DD) di TA 2023 mendatang untuk program pemulihan ekonomi.
Program pemulihan ekonomi yang dimaksud kata Joni, bisa melalui peran badan usaha milik desa (BUMDes) dengan memberikan bantuan modal usaha. Hanya saja sebelum memberikan bantuan modal usah kepada BUMDes kata Joni, ada beberapa hal prinsip yang harus menjadi perhatian desa.
Perhatian pertama diantaranya kata Joni, setiap BUMDes yang akan mendapat bantuan modal dari desa harus lebih awal melengkapi legalitasnya. Legalitas yang dimaksud diantaranya BUMDes harus terdaftar secara sah di dalam akta notaris dan Menkumham RI.
Selanjutnya badan hukum BUMDes yang sudah dilengkapi itu harus di regristasikan kepada kementerian terkait.
"Registrasi ke kementerian wajib. Supaya kementerian mengetahui status BUMDes yang dimaksud itu apakah mati suri atau masih produktif," ungkap Joni.
Selanjutnya, kata Joni, sebelum bantuan modal dikucurkan. Pengurus BUMDes yang sebelumnya sudah pernah menerima modal dari desa wajin menyampaikan laporan pertanggung jawabannya atas pengelolaan modal yang sebelumnya sudah pernah dikelola kepada desa.
"Selanjutnya pengurus BUMDes juga harus membuat laporan pertanggung jawaban terhadap modal yang sebelumnya sudah pernah dikelola. Laporan pertanggung jawaban yang dimaksud harus rinci. Untuk apa saja, berapa sisa anggaran dan kalau pun ada aset atau keuntungan dari unit usahanya semua harus dilaporkan secara jelas dan rinci," imbuhnya.
Selebihnya Joni, juga berharap, lembaga BPD di desa juga turut aktif menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan BUMDes di desa. Dalam struktur BUMDes, masih Joni, BPD berhak mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BUMDes.
"Jadi jangan sampai nantinya bantuan modal ke BUMDes ini hanya sekedar menjadi alat bagi oknum tertentu untuk disalah gunakan. Dan faktanya itu sudah banyak terjadi. Sehingga dalam pemberian modal BUMDes, ini semua harus terencana dengan baik dan dijalankan sesuai syarat adminitrasi yang berlaku. Supaya bantuan modal ke BUMDes tidak disalah gunakan," tegasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: