Soal Gedung Rawat Inap VIP Miring, Direktur dan Eks Direktur RSUD Mukomuko Dipanggil Jaksa

Soal Gedung Rawat Inap VIP Miring, Direktur dan Eks Direktur RSUD Mukomuko Dipanggil Jaksa

Terlihat proyek gedung rawat inap VIP RSUD Mukomuko miring dan gagal dikerjakan. --

MUKOMUKO RU.ID- Setidaknya sudah ada lima orang telah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Salah satu diantara yaitu, Direktur RSUD Mukomuko, dr. Dollata Karo Karo dan mantan atau eks Direktur RSUD Mukomuko, dr Tugur Anjastiko.

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap VIP RSUD Mukomuko, tahun 2019 silam. Proyek tersebut dinyatakan tidak rampung dikerjakan. Bahkan kondisi bangunannya pun miring. 

"Perkara itu kini sedang kami tangani. Sudah lima orang yang ada kaitanya dengan proyek itu sudah kita mintai keteranganya," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi, Kamis (17/11).

Di tahun 2019 lalu, Pemkab Mukomuko mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,2 miliar untuk membangun gedung ruang rawat inap VIP RSUD Mukomuko. Proyek itu dikerjakan oleh CV FB, selaku pemenang lelang.

Bahkan perusahaan juga telah mencairkan uang muka sebanyak 30 persen atau sekitar Rp 900 juta. Namun sangat disayangkan, pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak sesuai yang diharapkan. Selain tidak tuntas, bangunan fisiknya juga miring.

"Bahkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, pekerjaan itu telah mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 900 juta. Sayangnya, informasi yang kami dapat, kerugian negara tidak juga dikembalikan oleh pihak perusahaan," terang, Radiman.


Kajari MM, Rudi Iskandar, SH, MH--

Untuk penanganan perkara dugaan korupsi ini akan dipercepat. Pihaknya menarget, akhir bulan ini perkara tersebut bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Sebab kerugian negara sudah diketahui. Namun demikian, siapa saja orang yang bertanggungjawab atas perkara ini, nanti setelah penyelidikan selesai dan dilakukan gelar perkara.

"Nanti juga akan kita kasih tahu kalau sudah ada perkembangan," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: