Sempurnakan Raperda, Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Uji Publik

Sempurnakan Raperda, Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Uji Publik

Uji publik Raperda tentang bantuan hukum --

BENGKULU RU.ID - Dalam menyempurnakan Raperda tentang bantuan hukum, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu Senin (14/11) menggelar uji publik. Dalam uji publik tersebut berbagai masukan dan saran berhasil ditampung, termasuk persoalan kategori masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan hukum tersebut. 

"Kita pada prinsipnya menyambut baik keberadaan Raperda tentang bantuan hukum ini. Namun kita minta kategori masyarakat yang berhak diberikan pendampingan atau mengajukan bantuan hukum ini seperti apa. Misal tadi (kemarin, red) disebutkan masyarakat miskin, kategorinya seperti apa," ungkap Ketua LBH Bhakti Alumni UNIB, Panca Darmawansyah, SH.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengemukakan, terkait hal tersebut telah tertuang dalam Raperda, termasuk mekanisme ketika masyarakat hendak mengajukan bantuan hukum tersebut. Pendampingan hukum ini sendiri baik itu berkaitan dengan perkara pidana, perdata ataupun PTUN.

"Meskipun demikian kita menyambut baik pertanyaan ataupun saran dari para peserta uji publik. Karena hal tersebut sangat penting demi penyempurnaan Raperda tentang bantuan hukum ini. Setelah ini tentunya Raperda kembali kita bahas dan susun kembali, kemudian diajukan ke Kemendagri RI untuk dievaluasi. Sehingga awal tahun depan bisa disahkan," kata Usin.

Ditambahkan Waka III DPRD Provinsi Bengkulu, Hj. Erna Sari Dewi, SE, uji publik ini sendiri merupakan bagian dari prosedur dan proses penyusunan Raperda yang diatur dalam UU berkaitan dengan produk hukum daerah.

Dalam uji publik, lebih menitik beratkan bagaimana produk hukum daerah terutama tentang bantuan hukum ini bisa mengakomodir masyarakat miskin.

"Tentunya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Dalam praktiknya nanti tentu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat miskin. Bantuan hukum ini juga bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk mencari keadlian ataupun kepastian hukum, baik melalui litigasi ataupun non litigasi. Kita apresiasi semua pihak yang telah berkontribusi," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: