Emosi, Demo HGU PT BRS di Pemkab Bengkulu Utara Nyaris Ricuh

Emosi, Demo HGU PT BRS di Pemkab Bengkulu Utara Nyaris Ricuh

Demonstrasi warga menuntut kejelasan HGU PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) di Pemkab Bengkulu Utara nyaris ricuh--

ARGA MAKMUR RU.ID - Buntut dari aksi demo yang dilakukan warga di PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) beberapa waktu lalu, yang menanyakan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut, yang belum menemukan titik terang. Serta meminta pemerintah mencabut izin perusahaan dan menghentikan aktivitas di perusahaan.

Senin (14/11) sekitar pukul 13.00 WIB, puluhan masa kembali melakukan aksi demo dan kali ini mendatangi Kantor DPRD Bengkulu Utara (BU) dengan menyampaikan tuntutan yang sama. Rombongan aksi ini disambut langsung oleh Waka 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, SP serta beberapa anggota lainnya. 

Setelah melakukan pertemuan di ruang rapat DPRD Bengkulu Utara, dengan didampingi Waka 1, rombongan masa melanjutkan aksinya ke Kantor Pemkab Bengkulu Utara. 

Rombongan aksi ini disambut oleh Asisten 1 Setdakab BU, Dullah, SE dan hampir terjadi kericuhan antara warga dan perwakilan Pemkab Bengkulu Utara. 

Ini setelah, Asissten 1 yang nyaris terpancing emosi saat melakukan audensi bersama warga di depan Kantor Pemkab Bengkulu Utara, beruntung tidak sampai terjadi kericuhan yang lebih besar karena langsung dilerai aparat keamanan.

Dari hasil mediasi telah disepakati, dalam waktu dekat Pemkab Bengkulu Utara akan menyurati pihak manajemen perusahaan PT BRS, untuk meminta perusahaan untuk dapat menghentikan sementara semua aktifitas perkebunan. Sampai ada titik terang mengenai polemik HGU perusahaan, namum warga juga diminta untuk menunggu kebijakan Pemkab Bengkulu Utara terkait penutupan PT BRS sepenuhnya.

Sesuai dengan surat Gubernur No. 13 Tahun 2001, Pemkab diberikan kewenangan untuk mencabut izin perusahaan jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban sebagai investor daerah.

"Kita akan mengirimkan surat rekomendasi terkait penghentian aktifitas sementara, sembari menunggu putusan tentang status HGU perusahaan," jelas Dullah. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: