Polemik HGU PT BRS Kembali Memanas
Polisi berusaha melerai pertikaian antara warga dan karyawan PT BRS--
RADARUTARA.ID - Polemik Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) kembali memanas. Pasalnya, pada Senin (31/10) kemaren ratusan masyarakat yang terdiri dari 11 desa penyangga kembali melakukan unjuk rasa untuk menuntut kejelasan HGU BRS, yang diduga telah habis pada tahun 2018 lalu dan hingga saat ini belum ada kelanjutan mengenai perpanjangan HGU tersebut. Nahasnya, dalam aksi tersebut salah satu masyarakat harus mengalami luka robek di kepala lantaran diduga telah dipukuli oleh para penjaga keamanan di PT tersebut.
Koordinator Aksi, Supriyadi kepada RadarUtara.ID mengungkapkan, pihaknya hanya ingin menanyakan langsung kepada PT BRS mengenai surat-surat HGU PT BRS. Akan tetapi aksi damai yang direncanakan tersebut harus berakhir ricuh dan memakan korban lantaran terjadi pemukulan terhadap salah seorang masyarakat.
"Sebelum sampai ke sana, kita sempat melakukan briefing terlebih dahulu, agar unjuk rasa ini tidak berlangsung ricuh, dan saat itu kami juga diberikan masukan oleh Kapolsek Air Besi, akan tetapi pada saat sampai di gerbang, tiba-tiba para penjaga di sana langsung menyerang salah satu anggota kami sehingga mengalami luka robek di bagian kepala," ungkapnya.
Lebih jauh Supriyadi juga menyampaikan, setelah terjadi pemukulan tersebut situasi menjadi panas. Akan tetapi bisa langsung diredam oleh pihak kepolisian yang hadir di lokasi. Dikatakannya pula, setelah hampir satu jam tertahan di gerbang masuk. Pihak PT BRS akhirnya bersedia menemui perwakilan masyarakat untuk melakukan mediasi.
"Hanya 5 orang perwakilan masyarakat yang diperbolehkan mediasi dengan PT BRS," sampainya.
Supriyadi menegaskan, dalam mediasi tersebut pihaknya meminta PT BRS untuk menunjukkan bukti HGU terbaru, akan tetapi hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran BRS hanya bisa menunjukan surat-surat HGU yang sudah habis pada tahun 2018 lalu.
"Saat mediasi kita menuntut BRS untuk menunjukan surat HGU terbaru yang belum habis masanya, akan tetapi mereka tidak mampu menunjukan hal tersebut, oleh sebab itu akhirnya disepakati bahwa aktivitas PT BRS akan diberhentikan telebih dahulu sampai tanggal (08/11) nanti," tegasnya.
Masih Supriyadi, dalam mediasi tersebut, PT BRS juga berjanji akan menghadirkan pihak dari kementerian untuk menjelaskan masalah HGU ini pada tanggal (08/11) nanti.
"Jika hal itu tidak bisa mereka lakukan kami pastikan akan ada aksi besar-besaran. Karena kami disini ingin menuntut kejelasan, dan kita berharap semua pihak yang terkait bisa segera mengambil sikap tegas jangan dibiarkan masalah ini berlarut-larut, apalagi saat ini sudah ada korban dari masyarakat," jelas Supriyadi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: