Warga Desak Bupati Segera Proses Pemberhentian Kades Tambak Rejo
Ilustrasi surat pengunduran diri.--
PADANG JAYA RU.ID- Pasca mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu, faktanya sampai saat ini posisi Kades Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya masih diisi oleh kades lama. Padahal sesuai regulasi, seharusnya sang kades sudah tidak lagi bertugas, termasuk berkaitan dengan pengurusan keadministrasian.
Terkait hal tersebut, warga mendesak agar Bupati Bengkulu Utara (BU) segera mengeluarkan surat pemberhentian kades lama dan segera menunjuk Pjs kades. Hal ini guna berjalannya roda pemerintahan di desa tersebut.
"Lah hampir sebulan ajuan pengunduran diri itu, tapi sampai kini masih belum jelas juga. Mohonlah pemerintah nih bisa bergerak lebih cepat, biar kami tidak bingung lagi," pinta Imron.
Sementara itu, Camat Padang Jaya, Maman Suherman, SSTP, MM mengatakan pihaknya belum bisa mengusulkan posisi Pjs Kades, dikarenakan memang belum ada surat dari kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
"Kita belum menerima surat perintah resmi, maka proses pengajuan Pjs juga belum bisa dilaksanakan," jelas Camat.
Jawaban yang hampir sama juga disampaikan Kepala DPMD BU, Margono, S.Pd, yang mengatakan kepada RadarUtara.ID, sampai saat surat pngunduran diri Kades Tambak Rejo masih diproses sesuai aturan.
Dan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, namun meminta masyarakat untuk bersabar dan memastikan tidak ada kekosongan dalam roda pemerintahan di desa.
"Masih diproses sesuai aturan dan untuk pengganti kades akan diputuskan sesuai hasil pemeriksaan nanti," jelas Margono. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: