Perlindungan Disabilitas, Dewan Isyaratkan Raperda Inisiatif
Hearing antara Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dengan KND RI--
BENGKULU RU.ID - Perlindungan bagi penyandang disabilitas diisyaratkan menjadi salah satu Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu pada masa sidang berikutnya.
Ini terungkap setelah hearing antara Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia (RI), Rabu (26/10).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, S.Sos mengatakan, pihaknya pada prinsipnya siap mendorong agar dilahirkan Perda tentang perlindungan bagi penyandang disabilitas tersebut.
Dengan demikian harusnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemprov, dapat mengusulkan rancangannya.
"Kalau memang eksekutif tidak mau mengusulkan, maka tak menutup kemungkinan menjadi salah satu Perda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Kita menilai keberadaan Perda itu sangat penting, karena didalamnya juga mengatur terjaminnya hak-hak para penyandang disabilitas khususnya di Provinsi Bengkulu ini," ungkap pria yang akrab disapa Jojo ini.
Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, MAP, pihaknya memastikan berkomitmen untuk melahirkan Perda untuk disabilitas.
"Bahkan menurut kita tidak hanya sebatas aturan saja, tetapi harus diikuti dengan aksi nyata. Karena perlindungan bagi disabilitas itu bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi juga pihak lainya," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KND RI, Jonna Aman Damanik menyampaikan, di Provinsi Bengkulu ini belum memiliki Perda tentang disabilitas. Padahal hak-hak disabilitas itu wajib dilingdungi.
Atas dasar inilah pihaknya sengaja datang ke Bengkulu dan mendorong agar dilakukan percepatan terhadap lahirnya Perda tersebut.
"Perda ini menjadi sangat penting untuk dibuat, sehingga nantinya pemerintah daerah (Pemda) bersama DPRD memiliki payang hukum, untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Baik dalam bentuk penganggaran, maupun kebijakan lainnya. Sehingga dengan begitu hak-hak disabilitas bisa terpenuhi," demikian Jonna. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: