Apotik Diminta Kembalikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM ke Produsen

Apotik Diminta Kembalikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM ke Produsen

Jajaran Polsek Ketahun saat melakukan pengecekan obat di Apotik--

KETAHUN RU.ID- Tindakan pengawasan terhadap kebijakan BPOM RI menarik lima jenis obat paracetamol sirup dari pasar dilakukan oleh jajaran kepolisian.

Kapolsek Ketahun, Iptu Dilia Pria Firmawan, S.Tk, memastikan di seluruh Apotik di wilayah hukumnya yang masih terdapat stock lima jenis obat sirup yang ditarik oleh BPOM RI telah dihimbau agar menghentikan dan tidak lagi menjual obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya bagi anak-anak, itu sesuai edaran BPOM RI.

Dan kepada seluruh Apotik yang masih memiliki stock lima obat sirup yang dilarang oleh pihak BPOM RI, itu agar segera berkoordinasi dan mengembalikan stok obatan-obatan yang dimaksud ke pihak produsen.

"Semua Apotik telah kita himbau dan minta agar mematuhi surat edaran yang sudah disampaikan oleh pihak BPOM RI dan memastikan tidak da obat berbahaya yang dijual belikan," tegas Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, penghentian penjualan terhadap lima jenis obat sirup oleh BPOM RI ini, dilakukan karena di dalam obat-obatan yang dimaksud, terdapat kandungan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang dapat mengakibatkan penyakit gagal ginjal apa bila diberikan secara menerus kepada anak-anak.

"Ada efek berbahaya atau fatal terhadap kesehatan anak-anak apa bila sirup dengan dua kandungan berbahaya, itu terus dikonsumsi atau diberikan. Untuk, itu kami harap orang tua bisa paham dan menghindari pemakaian obat-obatan paracetamol sirup yang mengandung zat berbahaya, itu. Apa bila anak sakit sebaiknya segera melakukan pemeriksaan ke Faskes kesehatan seperti Puskesmas atau Dokter terdekat supaya pemberian obat kepada anak berdasarkan resep yang tepat," imbaunya.

Hal senada turut ditegaskan oleh Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, S.Ik, MH, bahwa pihaknya telah meminta kepada seluruh Apotik di wilayah hukumnya untuk mengemas seluruh stock jenis obat sirup yang dilarang oleh pihak BPOM RI. Kapolsek meminta, kepada seluruh Apotik agar tidak memajang dan menjual lagi lima jenis obat-obatan sirup yang telah ditarik peredarannya, itu.

"Seluruh stock lima jenis obat sirup yang masih ada di Apotik kita minta untuk di kemas dan segera dikembalikan kepada produsen obat yang bersangkutan. Jangan lagi ada yang dijual ke masyarakat," tegasnya.

Lebih jauh Kapolsek, mengatakan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan secara langsung kepada setiap Apotik. Ada dua jenis obat paracetamol sirup yang paling banyak dijual kepada masyarakat. Dua jenis obat, itu adalah Termorex Sirup dan Unibebi Cough Sirup.

"Dari lima jenis obat yang dilarang penggunaannya, dua jenis obat sirup itu yang semuanya tersedia dan paling sering dibeli oleh masyarakat. Saat, ini seluruh Apotik yang masih menjual obat-obatan, itu kita minta untuk menyimpan dan tidak menjualnya lagi," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: