Sudarman Gugat Ketua DPRD Bengkulu Utara Minta Putusan Dibatalkan

Sudarman Gugat Ketua DPRD Bengkulu Utara Minta Putusan Dibatalkan

Keputusan PTUN Bengkulu mewajibkan Ketua DPRD Bengkulu Utara untuk mengembalikan jabatan Sudarman lagi--

RADARUTARA.ID - Sudarman menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu (PTUN) agar Ketua DPRD Bengkulu Utara membatalkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2002 Tentang pemberhentian Sudarman, S.IP selaku wakil ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara masa jabatan 2019-2024 yang diterbitkan pada tanggal 21 September 2022.

Dikutip dari situs PTUN Bengkulu, dalam perkara nomor 37/G/2022/PTUN.BKL, diketahui penggugat atas persoalan ini adalah Sudarman, SIP yang tak lain anggota DPRD Bengkulu Utara yang dicopot lantaran adanya desakan dari publik setelah diduga menerima suap atas penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara.

Selain meminta pembatalan putusan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Penggugat juga meminta tergugat (Ketua DPRD Bengkulu Utara) untuk mencabut Keputusan DPRD Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sudarman, SIP selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara.

Tak hanya itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara juga digugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bengkulu pada 18 Oktober 2022 ini, PTUN Bengkulu juga diminta menghukum Ketua DPRD Bengkulu Utara untuk membayar biaya perkara. *

Berita ini sekaligus ralat atas judul sebelumnya: Keputusan Ketua DPRD Bengkulu Utara Dibatalkan PTUN, Sudarman Jabat Waka Komisi III Lagi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: