Kejari Mukomuko Turun Langsung Inventarisir Aset Milik Daerah

Kejari Mukomuko Turun Langsung Inventarisir Aset Milik Daerah

Terlihat Kajari Mukomuko saat menyampaikan pengarahan soal penertiban aset daerah kepada para ASN. --

MUKOMUKO RU.ID- Kejaksaan Negeri Mukomuko, turun langsung ke lapangan untuk menginventarisir seluruh aset milik daerah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Tujuanya, untuk penertiban pencatatan aset yang dipakai oleh masing- masing OPD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, didampingi Kasi Datun, Dodiansyah, SH, MH membenarkan hal tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Mukomuko, setelah adanya  MoU dan kerjasama dengan pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bidang Aset.  

"Kita menertibkan pencatatan aset pemerintah daerah yang digunakan oleh OPD yang terdaftar dipengelola barang. Kita akan mengecek sampai ke dasarnya, ke bawahnya bahwa apakah barang-barang milik negara  yang terdaftar ini masih dikelola dengan baik. Setelah pengecekan, maka kita nanti akan rapikan administrasi," tegas Kajari.

Kajari juga mengatakan, semua aset pemerintah yang masih terdata sangat mempengaruhi anggaran. Baik untuk pemeliharaan maupun anggaran untuk membayar pajak kendaraan. Itu sebabnya, pendataan penting dilaksanakan.

Sebab jika dibiarkan  barang yang sudah tidak terpakai, tidak ada gunanya, kan daerah yang akan rugi. Selain itu, penertiban pencatatan aset daerah yang dilakukan Kejari Mukomuko, sesuai arahan dari 

pimpinan. Sebab selama ini, tertibnya adminsitrasi pencatatan aset milik daerah sering menjadi perhatian serius KPK dan pemerintah pusat.

"Ini penting untuk menjadi perhatian. Dan  seluruh pemerintah daerah masing-masing daerah, juga telah diminta  untuk merapikan administrasi aset termasuk yang bergerak maupun yang tidak," katanya.

Hasil dari inventarisir, nantinya akan diserahkan  kepada bupati. Termasuk jika nanti ditemukan ada pejabat yang kedapatan menyalahgunakan atau memakai aset milik pemerintah yang bukan menjadi kewenanganya. 

"Nanti sepenuhnya kita serahkan kepada bupati untuk menegurnya. Kalau tidak juga diindahkan, kami dari Kejari Mukomuko akan mengambil tindakan tegas untuk memproses sesuai aturan yang berlaku," demikian Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: