Temui Bupati, Camat Segera Proses Surat Pengunduran Diri Kades Tambak Rejo

Temui Bupati, Camat Segera Proses Surat Pengunduran Diri Kades Tambak Rejo

Maman Suherman, SSTP.--

PADANG JAYA RU.ID - Walaupun surat pengunduran diri dari Kepala Desa Tambak Rejo, Ali Sadikin sudah diterima pihak Kecamatan pertanggal 13 Oktober 2022 lalu. Namun secara aturan yang bersangkutan belum berhenti secara resmi, dikarenakan SK pemberhentian dari Bupati Bengkulu Utara, memang belum keluar.

Camat Padang Jaya, Maman Suherman, SSTP,  mengatakan surat pengunduran diri dari kades Tambak Rejo saat ini sedang diproses di DPMD, kemudian disampaikan ke pihak-pihak terkait. Yakni ke bagian Hukum Pemkab BU, Asisten I Setdakab BU, hingga ke Sekda untuk diparaf, baru setelahnya sampai ke meja Bupati.

"Hari ini kita urus, sekaligus menyampaikan usulan ke Bupati, untuk posisi Pjs Kades," jelasnya.

Menurut camat, kemungkinan tidak akan ada kendala dalam proses penerbitan SK nantinya. Hal ini dikarenakan, kades sendiri yang menyatakan pengunduran dirinya secara sukarela.

Cuma, kata dia, memang ada beberapa proses yang harus diselesaikan, karena terkait aturan dalam hal pergantian kades yang belum habis masa periodenya.

"Setelah SK pemberhentian terbit, Bupati akan menunjuk penjabat kades. Mengacu pada aturan, tugas penjabat paling lama enam bulan. Salah satu tugasnya, untuk mempersiapkan PAW (pergantian antar waktu)," terang Camat.

Maman menambahkan, kades definitif Desa Tambak Rejo harus melalui mekanisme PAW. Sebab, kata dia sisa masa jabatan kades sebelumnya lebih dari setahun. 

"Pjs kades nantinya akan menyukseskan pemilihan kades  PAW, yaitu kades akan dipilih oleh perwakilan warga dari masing-masing dusun," tambah camat.

Seperti yang diketahui, Kades Tambak Rejo, Ali Sadikin menyatakan pengunduran diri setelah didesak warga. Ia didesak melepas jabatannya dikarenakan telah membuat ulah yang dianggap memalukan desanya. Atas dasar desakan itulah dan disaksikan BPD, Ali Sadikin langsung membuat surat pernyataan mundur. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: