Terkait Larangan Jual Obat Sirop, Dinkes Bengkulu Utara Tunggu Surat Resmi

Terkait Larangan Jual Obat Sirop, Dinkes Bengkulu Utara Tunggu Surat Resmi

Ilustrasi obat sirop--

ARGA MAKMUR RU.ID- Terkait adanya wacana tentang himbauan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk melarang sementa pihak Apotek untuk menjual obat sirup secara bebas ke masyarakat. Hal ini sebagai langkah waspada atas temuan gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. 

Namun saat RadarUtara.ID mengkonfirmasi terkait hal tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Samsul Maarif, SKM, M.Kes mengaku pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak Kemenkes RI, sehingga belum bisa mengambil langkah selanjutnya. 

"Kita posisinya saat ini belum menerima salinan intruksi apapun dari Kemenkes, untuk itu kita masih akan menunggu surat resminya terlebih dahulu," ungkap Kadis. 

Namun dirinya memastikan, jikapun surat resmi telah pihaknya terima maka akan segera disosialisasikan ke pihak Apotek dan toko obat, bahkan nantinya pihaknya juga akan menggandeng pihak  BPOM untuk mengecek obat-obatan yang dijual oleh pihak penyedia. 

"Kita tugasnya adalah mengikuti instruksi dan juga memastikan tidak ada kandungan obat berbahaya yang dijual di apotek maupun toko obat lainnya," lanjut Maarif. 

Sementara itu, dirinya memastikan sampai saat ini untuk di Kabupaten Bengkulu Utara sendiri belum ditemukan kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut, sehingga dirinya meminta masyarakat agar jangan panik. Walau memang harus tetap waspada, karena mengingat bahaya yang bisa saja mengintai jika sampai penyakit ini masuk ke Bengkulu Utara.

"Sejauh ini juga belum ada laporan terkait kasus gagal ginjal ini, sehingga masyarakat jangan terlalu cemas," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: