Bangun Aset Daerah Lewat Dana Desa harus Kantongi Izin
--
MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID- Tidak menjadi soal bagi setiap desa yang berkeinginan melaksanakan pembangunan di atas aset yang statusnya milik pemerintah daerah menggunakan dana desa (DD).
Akan tetapi sebelum proses pembangunan kepada aset daerah atau aset milik siapapun, itu yang akan di danai oleh DD harus mengantongi persetujuan atau izin dari pemilik aset. Apa bila proses pembangunan yang dilaksanakan desa melalui DD tidak didasari oleh izin dari pemilik aset. Tentu niat baik desa, itu akan berbenturan dengan perkara hukum.
"Tidak masalah jika desa ingin membantu daerah memperbaiki atau membangun aset yang menjadi milik daerah lewat DD. Tapi sebelum proses pembangunan dilaksanakan. Desa harus mendapat izin dari pemilik aset," ungkap Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST.
Pembangunan kepada aset daerah atau diluar milik desa harus mendapat izin, karena menurut Joni, seluruh aset milik daerah yang dibangun oleh desa lewat DD nantinya akan tetap dikembalikan dan menjadi aset daerah.
"Misal yang akan dibangun desa dari DD itu adalah jembatan atau jalan milik Dinas PU. Desa harus izin dulu ke dinas terkait. Karena nanti setelah pembangunan selesai. Hasilnya tetap dikembalikan desa dan tetap menjadi aset daerah. Bukan menjadi aset desa," ungkapnya.
Untuk, itu Joni, mewanti-wanti kepada seluruh desa. Apa bila merencanakan sebuah pembangunan fisik dari DD baik itu berupa jalan, jembatan, drainase atau pasar penting bagi desa untuk melaksanakan penelusuran atau memperjelas aset yang akan didanainya.
"Sebelum membangun upayakan status asetnya jelas. Supaya tidak tumpang tindih dan menjadi perkara hukum di kemudian hari. Untuk, itu setiap pembangunan yang akan dilaksanakan oleh desa harus direncanakan sebaik mungkin. Agar niat baik desa tidak menjadi masalah dikemudian hari," imbau Joni. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: