KLHK dan Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap 3 Perambah Hutan TWA Sebelat
Tim Gabungan dari KLHK dan Polda Bengkulu menangkap pelaku perambah hutan kawasan TWA Sebelat--
MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Bengkulu bersama Polda Bengkulu dalam pengamanan habitat Satwa Liar Gajah Sumatera di wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Sebelat, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara membuahkan hasil. Tim gabungan ini berhasil mengamankan 3 pelaku yang merupakan aktor perambah hutan di TWA Sebelat.
Ketiga pelaku itu adalah S (52 tahun), R (60 tahun) dan A (51 tahun) yang semuanya berasal dari Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa peralatan kerja yang digunakan pelaku untuk melakukan penebangan dan pembukaan lahan yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit.
Saat berita ini dirilis, ketiga pelaku perambahan hutan ini juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu hingga dilakukan penahanan di sel tahanan Polda Bengkulu dan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagai mana telah dirubah pada paragraf 4 Pasal 36 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 7.500.000.000.
Plt Direktur dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriono, mengatakan, operasi gabungan ini dalam rangka mengamankan TWA Sebelat dari segala bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Sulistyo menambahkan, TWA Sebelat merupakan kantong habitat Gajah Sumatera yang tersisa di Provinsi Bengkulu. Dan saat ini sedang mengalami ancaman serius dari aktivitas ilegal perubahan perambahan, ilegal loging dan perburuan liar.
"Jika tidak dilakukan penegakkan hukum dikhawatirkan keberadaan gajah liar akan punah di Provinsi Bengkulu," ungkapnya.
Sementara, itu Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menerangkan, KLHK berkomitmen tegas untuk menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Para pelaku kata Ridho, telah mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat lantaran merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
Pelaku perambah hutan ini menebang hutan untuk ditanami kelapa sawit--
"Ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Dan kami telah berkoordinasi dengan penyidik terkait pengembangan kasus ini. Pelaku harus dipidana berlapis. Penyidik tidak hanya menggunakan UU Kehutanan, tapi juga menggunakan UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tegasnya.
Perlu diketahui, dalam beberapa tahun terakhir ini, KLHK telah membawa 1.315 perkara Pidana dan Perdata ke Pengadilan baik terkait kejahatan korporasi maupun perorangan. Dan juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan yang 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: