Audiensi DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi: Aspirasi Jadi Atensi

Audiensi DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi: Aspirasi Jadi Atensi

Audiensi DPRD Provinsi Bengkulu dengan Bengkulu Bersatu Melawan--

BENGKULU RU.ID - Setidaknya sekitar delapan aspirasi perwakilan mahasiswa, petani, dan elemen masyarakat lain yang tergabung dalam Bengkulu Bersatu Melawan menjadi atensi bagi DPRD Provinsi Bengkulu. Ini terungkap setelah audiensi yang juga dihadiri perwakilan BPN, DPMPTSP, Dinas LHK, Dinas TPHP, dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Senin (10/10).

Audiensi yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB hingga 17.30 WIB tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM, Waka Komisi II, Suimi Fales, SH, MH dan anggota lainnya yakni Raharjo Sudiro, S.Sos, Ir. Muharamin, Irwan Eriadi, SE, M.Si, Sri Rezeki, SH, dan Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.

"Dalam audiensi tadi, aspirasi yang disampaikan perwakilan masyarakat dan mahasiswa bervariasi. Bahkan terdapat banyak masalah yang berhasil diinventarisasi dan menjadi atensi bagi kita. Setidaknya terdapat delapan masalah prioritas, termasuk soal Bahan Bakar Minyak (BBM) dan integritas Polri yang menjadi kewenangan pusat," ungkap Jonaidi.

Kemudian, lanjut Jonaidi, masalah lainnya seperti keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Mulai dari yang habis masa berlaku, belum terbit, pembebasan lahan yang belum selesai bahkan masyarakat tidak menerima ganti rugi sampai dengan saat ini, serta perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terhadap hak-hak masyarakat atau petani.

"Selain itu ada juga HGU yang masuk kawasan hutan, dan ini terang saja melanggar peraturan yang ada. Termasuk juga masyarakat yang diamankan aparat kepolisian terkait polemik lahan. Tercatat persoalan HGU ini ada pada beberapa perusahaan, diantaranya PT. DDP, PDU, Agri Andalas, BRS, RA," beber Jonaidi.

Ia menambahkan, pertambangan juga menjadi aspirasi masyarakat, terutama PT. Faming Levto Bhakti Abadi (FLBA) yang sama-sama diketahui jika Pemprov telah menindaklanjuti persoalan tambang pasir besi tersebut.

"Bahkan pencabutan izinnya tinggal menunggu persetujuan saja lagi dari pemerintah pusat," beber Jonaidi.

Lebih juah dikatakannya, begitu juga dengan persoalan PLTU Teluk Sepang dan aset pemerintah berupa infrastruktur jalan yang berada diatas lahan milik PT. Pelindo Regional II Bengkulu.

"Kita pastikan aspirasi itu ditindaklanjuti segera, dan tentunya sesuai dengan kewenangan kita berdasarkan konstitusi," demikian Jonaidi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: