Bupati Absen, Sidang Persiapan Gugatan SK Pengangkatan Kades Karang Anyar 2

Bupati Absen, Sidang Persiapan Gugatan SK Pengangkatan Kades Karang Anyar 2

Kuasa Hukum Irwan Yudi saat menghadiri sidang agenda sidang persiapan di PTUN Bengkulu--

ARGA MAKMUR RU.ID - Jadwal sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan, atas gugatan Cakades Karang Anyar, Irwan Yudi, S.Ip, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang menuntut pembatalan SK Bupati Begkulu Utara tentang Pengangkatan Kepala Desa Karang Anya 2 digelar tanpa kehadiran Bupati Bengkulu Utara.

Dikatakan kuasa hukum Irwan Yudi, Wawan Ersanovi, SH, meski tanpa dihadiri Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian maupun kuasa hukum Pemkab Bengkulu Utara, sidang tetap digelar dengan agenda pemeriksaan persiapan.

"Bupati Bengkulu Utara ataupun kuasa hukum Pemkab Bengkulu Utara tidak hadir hari ini," jelasnya.

Sebab itu, agenda sidang lanjutan dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2022 atau Selasa mendatang.

"Minggu depan akan kembali diadakan sidang lanjutan, masih dengan agenda pemeriksaan persiapan," lanjutnya.

Pihaknya berharap, dalam agenda sidang kedua mendatang, Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian maupun kuasa hukum yang ditunjuk Pemkab Bengkulu Utara bisa hadir. 

"Pihak tergugat akan dipanggil untuk hadir dengan surat resmi dari PTUN Bengkulu. Semoga ada perwakilan yang ikut hadir," sambungnya.

Terkait materi gugatan, advokat dari LBH Wawan Adil ini masih enggan terlalu banyak membeberkannya. Menurutnya, hal ini akan dibuka dalam persidangan.

"Yang jelas masih seputar dugaan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkades di Karang Anyar 2," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: