UU Ekraf, Dewi Coryati: Setidaknya Memiliki 3 Manfaat Besar

UU Ekraf, Dewi Coryati: Setidaknya Memiliki 3 Manfaat Besar

Sosialisasi UU No 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif--

BENGKULU RU.ID - Sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) terbukti mampu menyetabilkan dan menumbuhkan perekonomian secara nasional dengan capaian 7,04 persen, dan 19 juta orang memiliki pekerjaan. Atas kontribusi terhadap dalam negeri tersebut, akhirnya pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekraf.

Anggota Komisi X DPR RI, Hj. Dewi Coryati, M.Si mengatakan, sektor Ekraf dari sisi ekspor dalam lima tahun terakhir relatif stabil dibandingkan sektor lainnya.

"Sehingga memaksimalkan potensi Ekraf, terutama di daerah sangat penting," ungkap Dewi saat memberikan arahan sekaligus membuka sosialisasi UU Ekraf, Selasa (27/9).

Menurutnya, dengan fakta dan capaian yang ada, Ekraf bisa berperan menjadi mesin penggerak ataupun pembangkit ekonomi di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu.

"Setidaknya ada tiga manfaat besar UU Ekraf ini. Pertama adanya mekanisme pemberian insentif pada pelaku Ekraf dari pemerintah pusat dan daerah berupa fiskal ataupun non fiskal," katanya.

Kemudian, lanjut Politisi PAN ini, menjamin kekayaan inteletual atas hak cipta, hingga pendaftaran hak kekayaan industri pada pelaku Ekraf.

"Terakhir memberikan perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan pelaku Ekraf dari pemerintah. Seperti kapasitas pelaku industri, pengembangan Ekraf dan sertifikasi," terang Dewi.

Sementara itu, Koordinator Hukum Biro Hukum dan Pengadaan Kemenparekraf RI, M. Nurul Huda menyampaikan, dengan keberadaan UU Ekraf ini, para pelaku Ekraf bisa menembus akses perbankan untuk permodalan.

"Meskipun demikian dalam menumbuhkan Ekraf, khususnya di daerah butuh sinergitas antara pemangku kepentingan," tegasnya.

Dibagian lain, Plh Kadis Parekraf Provinsi Bengkulu, Almidianto menyampaikan, di Bengkulu sendiri keberadaan UU tentang Ekraf ini masih sedikit asing.

"Karena Ekraf baru masuk nomenklatur di lingkungan Pemprov tahun 2018 lalu. Meskipun demikian tahun depan kita bakal membuat road maps Ekraf di Provinsi Bengkulu," demikian Almidianto. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: