Tuntut Pembatalan SK Bupati Bengkulu Utara, Cakades Karang Anyar 2 Gugat ke PTUN

Tuntut Pembatalan SK Bupati Bengkulu Utara, Cakades Karang Anyar 2 Gugat ke PTUN

Kuasa Hukum Irwan Yudi saat mendaftarkan gugatan pembatalan SK Pengangkatan Kepala Desa Karang Anyar 2 ke PTUN Bengkulu--

ARGA MAKMUR RU.ID - Buntut dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa terpilih di Desa Karang Anyar 2, Calon Kepala Desa (Cakades) Karang Anyar 2 yang tak terpilih, Irwan Yudi, mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Karang Anyar 2, Kecamatan Arga Makmur.

Tuntutan yang disampaikan melalui LBH Wawan Adil ini, diregistrasi di PTUN Bengkulu pada Selasa, 27 September 2022. Isi gugatannya, meminta Bupati Bengkulu Utara, untuk melakukan pembatalan SK Pengangkatan Kepala Desa Karang Anyar 2.

Dikatakan Wawan Ersanovi, SH, kuasa hukum Irwan Yudi, pihaknya juga telah menerima jadwal sidang pertama atas pendaftaran gugatan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah mengajukan gugatan melalui kita dan sudah terigistrasi. Jadwal sidang pertama nanti tanggal 4 Oktober 2022," ungkapnya.

Terkait isi gugatan dari kliennya, masih seputar banyaknya tindakan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) pada saat penetapan kepala desa yang tidak sesuai prosedur. Sehingga kliennya mengambil langkah hukum ke PTUN Bengkulu

"Kita tunggu hasil sidang yang nanti akan dilaksanakan minggu depan," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: