Nekat Lintasi Jalan Padat Penduduk, Angkutan BB Akan Didenda

Nekat Lintasi Jalan Padat Penduduk, Angkutan BB Akan Didenda

Pemdes Air Muring memberikan imbauan larangan truk angkutan batu bara melintasi jalan poros desa lantaran dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan--

MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Keresahan atas aktivitas angkutan batu bara (BB) yang melewati jalan permukiman padat penduduk tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. Baru-baru ini, hal yang sama dikeluhkan dan sempat menimbulkan konflik di tiga desa yakni Desa Suka Merindu, Desa Karya Pelita dan Desa Suka Makmur.

Kepala Desa Suka Merindu, Yusiran mengatakan, atas keresahan tersebut, ketiga desa sepakat membuat sejumlah aturan yang patut dipatuhi oleh seluruh jenis angkutan batu bara.

Diantaranya, mobil atau angkutan yang ingin membawa batu bara tidak dibenarkan melewati jalan warga. Kedua, warga berhak menghentikan dan melaporkan pada pihak berwajib jika mendapati mobil angkutan batu bara melewati jalan warga. Ketiga, pihak perusahaan diharuskan membuat pamflet atau baliho himbauan pada sopir angkutan batu bara untuk tidak melewati jalan warga (setiap persimpangan). 

Kemudian, jika angkutan batu bara melewati jalan warga, pihak tambang diminta tidak mengisi muatan mobil tersebut dan akan diskors selama 2 bulan. Kelima, setiap mobil angkutan batu bara wajib menutup terpal. Keenam, jika kedapatan angkutan batu bara melewati jalan warga maka akan akan didenda sebesar Rp5 juta. 

Poin ketujuh, jika sudah ada laporan dari warga sopir angkutan BB yang nakal kepada pihak tambang ternyata masih dimuat atau dilayani, maka perusahaan akan didenda Rp5 juta. 

"Kita telah buat tujuh poin kesepakatan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disebabkan oleh aktivitas angkutan batu bara. Dalam poin kesepakatan itu, akan dikenakan denda berupa uang dan skors pada angkutan yang bandel," ujar .

Ditegaskan Yusiran, kesepakatan bersama tiga desa yang disaksikan oleh pihak perusahaan dan pihak kepolisian ini, dibuat atas dasar desakan masyarakat yang selama ini sudah merasa resah dengan aktivitas angkutan batu bara yang sering melewati jalan warga atau padat penduduk. 

Yusiran berharap, seluruh pihak dapat menghormati dan bersama-sama mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. 

"Kami minta kepada oknum sopir angkutan batu bara maupun perusahaan agar dapat bersama-sama mematuhi kesepakatan ini. Agar semuanya sama-sama nyaman," pintanya.

Lebih jauh, Kades Suka Merindu yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Marga Sakti Sebelat ini meminta, seluruh lapisan masyarakat khususnya di Desa Suka Merindu untuk bersama-sama mengawasi angkutan batu bara yang setiap hari beraktivitas.

"Sama-sama kita awasi. Kalau masih ada oknum yang melanggar kesepakatan ini. Segera laporkan agar segera ditindaklanjuti," demikian Yusiran. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: