Ratusan Sopir Truk Urus Suket, Ini Batas Waktunya

Ratusan Sopir Truk Urus Suket, Ini Batas Waktunya

Antrian truk di SPBU--disway.id

ARGA MAKMUR RU.ID - Pascadikeluarkannya kebijakan wajib melampirkan Surat Keterangan (Suket) bagi sopir truk, untuk diperbolehkan membeli solar subsidi. Kini, ratusan sopir masih mengurus Suket di Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Utara.

Dikatakan Kepala Dishub Bengkulu Utara, Nirwan Tomeri, SH, Suket ini berisi pernyataan, truk yang dipakai bukan sebagai truk pengangkut batu bara maupun galian C dalam partai besar. Tercatat, hingga Jumat (16/9/2022) ada 318 Suket yang telah dikeluarkan oleh Dishub Bengkulu Utara dan masih ada ratusan sopir yang dalam proses pengajuan Suket. 

"Sudah lebih dari 300 Suket yang kita keluarkan dan batas akhir pengurusan sendiri hanya sampai akhir bulan ini," jelas Kadishub.

Setelah itu, Dishub akan melakukan verifikasi ulang pada Desember mendatang. Hal ini dilakukan dengan melakukan pendataan ulang terhadap para sopir yang telah mengantongi Suket.

BACA JUGA:Dalami Prosedur Pungutan, Ketua Komite SMAN 7 BU Diperiksa Lagi

BACA JUGA:Diburu Hingga ke Sumbar, Polsek Ketahun Tangkap Pelaku Pencabulan

"Hal ini untuk pengecekan, apakah selama dua bulan waktu yang diberikan itu, pemilik kendaraan menyelesaikan administrasinya atau tidak. Baik itu pajak kendaraan maupun KIR," lanjutnya. 

Pendataan dan verifikasi ulang nantinya akan bekerjasama dengan pihak SPBU. Dan otomatis Suket yang dimiliki pemilik kendaraan tidak berlaku lagi jika keterangan kesanggupan itu tidak dipatuhi.

"Jadi saat pengisian BBM Solar, walau telah mengantongi Suket tetap akan dilakukan pendataan di SPBU. Bagi yang kedapatan mengangkut batu bara atau pelanggaran lain yang tertuang dalam surat itu, otomatis Suketnya tidak berlaku dan dicabut," tegas Tom. 

Ditegaskan Kadishub, surat keterangan yang kini dimiliki oleh sopir atau pemilik truk tersebut bisa digunakan di seluruh SPBU di wilayah Bengkulu Utara (BU). Dengan batas maksimal pembelian sebanyak 80 liter per hari dan untuk truk milik perusahaan tetap wajib mengisi BBM non subsidi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: