Dikbud Provinsi Bengkulu Harus Sosialisasikan SE Pendidikan Gratis

Dikbud Provinsi Bengkulu Harus Sosialisasikan SE Pendidikan Gratis

Edwar Samsi--

BENGKULU RU.ID - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang saat ini tengah terjadi di SMAN 7 Bengkulu Utara seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu. Pasalnya, meski sudah ada Surat Edaran (SE) dari Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah, masih saja ada sekolah yang seakan mengabaikan SE tersebut sehingga masih meminta sumbangan kepada para wali murid. 

Seperti diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi S.IP, MM, Disdikbud Provinsi Bengkulu tidak bisa lepas tangan terkait dugan pungli ini. Menurutnya, SE Gubernur Nomor 420/2176/Dikbud/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu, harus disosialisasikan kembali agar sekolah lebih paham dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. 

"Makanya kita bilang, Dikbud itu tidak bisa lepas tangan. Mereka harusnya mensosialisasikan lagi SE itu agar hal seperti ini tak terjadi lagi," ungkapnya.

Di sisi lain, Edward juga bakal mengagendakan pemanggilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, berikut SMAN 7 Bengkulu Utara, untuk dimintai keterangan dan evaluasi.

"Kita serahkan semuanya kepada Tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara. Jika nanti terbukti, kita agendakan untuk memanggil semuanya. Selain itu Dikbud Provinsi Harus bertanggung jawab. Apalagi informasinya Dikbud belum turun ke lapangan untuk mengecek kepastianya kepada para wali murid, dan hanya minta klarifikasi pada pihak sekolah," demikian Edwar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: