Pengembalian Uang Wali Murid Tak Gugurkan Unsur Pidana

Pengembalian Uang Wali Murid Tak Gugurkan Unsur Pidana

Catatan yang diduga jumlah pungutan di SMAN 07 Bengkulu Utara--

PUTRI HIJAU RU.ID - Langkah pengembalian uang ke wali murid dari Komite SMAN 7 Bengkulu Utara tidak menggugurkan unsur pidana. 

Menurut praktisi hukum, Eka Septa SH, MH, CMe, peristiwa dugaan pungutan liar (pungli) di dalam pengumpulan uang yang bersumber dari wali murid, itu sudah terjadi. Sehingga kata Eka, kebijakan yang ditempuh oleh sekolah dan komite dari hasil rapat itu, tidak menghilangkan unsur pidana pada dugaan pungli yang terjadi.

"Sekalipun dikembalikan, itu tidak mempengaruhi unsur pidananya. Karena terjadi tidaknya peristiwa itu menjadi tolak ukur perbuatan. Dan tolak ukurnya apa? Pertama ada kwitansi penerimaan uang, kemudian pihak sekolah bersama komite telah melahirkan sebuah kebijakan berupa pilihan angka-angka pungutan, yang terkesan dipaksakan kepada wali murid. Ini dibuktikan dengan adanya surat kesanggupan pembayaran di atas materai. Dan dari sekian pilihan itu, wali murid sudah ada yang membayar. Peristiwa tersebut sudah terjadi," ungkapnya.

Lanjut Eka, semua kembali kepada proses hukum yang nantinya dilakukan oleh pihak penyidik di kepolisian. Hanya saja, menurutnya, perkara dugaan pungli di lingkungan sekolah tidak bisa dianggap sepele atau dibiarkan. Pihaknya mengkhawatirkan, jika peristiwa tersebut tetap dibiarkan. Maka, kedepannya praktik pungutan di lingkungan sekolah semakin menggila.

BACA JUGA:Uang Wali Murid Dikembalikan, Polisi Pastikan Tetap Proses Dugaan Pungli SMAN 7 BU

BACA JUGA:Longsor dan Ditimpa Pohon, Jembatan Pagardin Nyaris Putus

"Ini juga yang harus menjadi perhatian bagi pihak kepolisian. Untuk menyikapi dan menindaklanjuti secara serius temuan tersebut. Karena apapun yang dilakukan oleh pihak sekolah dan komite sekarang, tidak mengaburkan tindak pidana yang ada pada dugaan pungli tersebut," sambungnya.

Kecuali lanjut Eka, peristiwa dugaan pungli yang terjadi belum selesai atau masih sekedar wacana. Sehingga belum terpenuhi unsur pidana tersebut. 

"Ini adalah momentum untuk menjalankan komitmen dalam memberantas apapun bentuk perbuatan pungli dan kesempatan untuk memberi edukasi terhadap seluruh pihak agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya.

Lebih jauh, Eka meyakini, aparat penegak hukum, khususnya Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara akan bekerja serius dan profesional dalam mengungkap perkara dugaan pungli tersebut.

"Apalagi dalam situasi (ekonomi) yang masih seperti sekarang. Pemerintah pusat saja masih terus menggulirkan berbagai bantuan dan kompensasi atas situasi ekonomi yang terjadi. Begitu juga sektor pendidikan, hal krusial ini oleh pemerintah diberi perhatian penuh dengan penggelontoran dana BOS. Malah ada pihak yang memberatkan masyarakat," demikian Eka. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: